PH Terdakwa dan JPU Perkara Dugaan Tipikor Lahan Kelurahan Ajukan Banding

benuanta.co.id, TARAKAN – Penasihat Hukum (PH) terdakwa perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan Kelurahan Karang Rejo menyatakan banding terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda pada pekan lalu.

Pada putusan sebelumnya yang disidangkan pada Rabu, 30 April 2022, terdakwa KAH diputus bersalah dan diberikan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Disusul terdakwa HR dan SD divonis 2 tahun penjara.

Pengajuan banding ini juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Selasa, 5 Maret 2022. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harisman, menerangkan terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan banding, salah satunya majelis hakim memutuskan bersalah dengan pasal subsider dalam dakwaan, sementara JPU menuntut dengan dakwaan primer.

Baca Juga :  Aksi Pencurian di Sebatik Viral, Pelaku Ancam Korban Pakai Pistol Jika Tak Diberikan Uang

“Pasal yang diputuskan berbeda dengan tuntutan kami, sekaligus juga putusannya kemarin terlalu rendah dari tuntutan. Jadi, kami ajukan banding terhadap pasal yang diputuskan majelis hakim,” jelasnya, Rabu (6/4/2022).

Sementara PH dari terdakwa KAH dan HR, Supiatno, menuturkan pihaknya masih mempersiapkan memori banding untuk diserahkan pekan depan. Banding ini diajukan karena menurutnya putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

Baca Juga :  Modus Pelaku Kelabui Mesin X-ray, Sembunyikan Sabu di Dalam Bungkus Makanan Ringan

“Memori banding bukan sesuatu yang wajib, tapi kemungkinan kami memasukan memori banding minggu depan. Kalaupun kami tidak banding, JPU juga sudah menyatakan banding,” katanya.

“Artinya putusan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap. Kemungkinan kami juga akan mengulas tentang uang pengganti,” lanjut Supiatno.

Terpisah, PH terdakwa SD, Jafar Nur mengatakan menurutnya, banyak fakta di persidangan yang terungkap kliennya menjalankan tugasnya sebagai appraisal secara profesional terbukti tidak terlibat dengan terdakwa KAH.

Baca Juga :  844 WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas

“Ya penilaian appraisal itu lebih rendah dari proposal Lurah Karang Rejo yang nilai penawaran tanahnya Rp4 miliar, membuktikan klien kami memang bekerja secara professional. Harga penawaran lebih rendah juga, Rp2,7 miliar tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,” kata Jafar. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *