benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 50 gram dari Makassar. Pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan dua orang tersangka asal Tarakan dan Makassar.
Kapolres Tarakan, AKBP FIllol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba, IPDA Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan pihaknya telah mengamankan tersangka dengan inisial AA pada Selasa, 14 Desember 2021 di Kota Tarakan.
AA diringkus Polres Tarakan di lapangan Badminton Naga Mas, Jalan Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
“Kita berhasil mengamankan tersangka berinisial AA sekira pukul 16.20 WITA. Barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, satu bendel rolling paper (lintingan) radja mas, satu box plastik, handphone dan tas selempang,” ujar IPDA Dien Fahrur Romadhoni kepada benuanta.co.id Jumat, 24 Desember 2021.
AA diamankan kepolisian dengan membawa 34,2 gram ganja. Tak hanya AA, setelah dilakukan pengembangan dari perkara tersebut, tim Satreskoba Polres Tarakan berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku inisial TH.
“Jadi kita kembangkan, lalu kita berhasil mendapatkan satu lagi pelaku diduga menyuplai atau memberikan barang ganja tersebut kepada tersangka AA,” terangnya.
Perwira balok satu ini menyebut TH diamankan dengan barang bukti ganja seberat 16,68 gram di sebuah hotel di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 19 Desember 2021 sekitar pukul 12.45 WITA dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tarakan, Kaltara.
“TH ditangkap saat akan mengirimkan lagi paket ganja kedua kalinya kepada AA, namun kita langsung gagalkan,” katanya.
Berdasarkan pengakuan AA, ganja tersebut hanya dikonsumsi pribadi dan baru pertama kali dipesan dari TH seharga Rp 2.600.000. Selanjutnya, dikirim melalui jasa pengiriman paket.
“Pengakuan AA, dia untuk konsumsi pribadi kalau ada yang minta dia kasih,” lanjutnya.
Diketahui, AA dan TH merupakan rekan satu sekolah saat AA masih di Makassar. AA bekerja sebagai penjaga toko di Tarakan sementara TH bekerja serabutan.
Saat ini Satreskoba Polres Tarakan masih mendalami kasus tersebut dan masih dilakukan pengembangan.
“Keduanya disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) lebih subsider lagi pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2019, tentang Narkotika,” tutupnya. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Yogi Wibawa







