benuanta.co.id, TARAKAN – Sempat menjadi pertanyaan publik, seorang terdakwa kasus narkotika bernama Said Ahmad divonis 6 tahun dari tuntutan 17 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU), berikut penjelasan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Juru Bicara (Jubir) PN Tarakan, Abdul Rahman mengatakan, mengenai penjatuhan hukuman 6 tahun pada Rabu (7/7/2021) lalu, PN Tarakan menghukum terdakwa bukan melalui barang buktinya, namun sebagaimana perbuatannya.
“Jika hakim mengutus perkara berdasarkan barang bukti (bb), betapa banyaknya orang yang bebas karena tidak ada bukti,” ujar Abdul kepada benuanta.co.id
Abdul menjelaskan, dirinya tidak akan berbalas “pantun”, sebagai sesama aparat penegak hukum, pasti mengetahui jalurnya apabila tidak puas dengan putusan persidangan.
Yakni dengan jalur menempuh upaya hukum, dengan cara menyampaikan ke jaksa, lalu ditampung dan dijadikan memori kemudian akan diuji bersama dan dibanding.
“Jika tidak puas dengan hasil persidangan, silahkan dibaca putusannya,” tegasnya.
Abdul menegaskan, tidak ada ketentuan apapun dilanggar saat persidangan, kecuali jika terdakwa dijatuhkan hukuman dibawah minimal, barulah perkara ini akan ramai diperbincangkan.
“Yang kami terapkan ke terdakwa pasal 112 UUD 35 Tahun 2009, yakni dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, yang kami putuskan masih dalam jarak yang diatur undang-undang,” terangnya.
Abdul lanjut menjelaskan, dalam fakta persidangan tidak didapatkan terdakwa yang bersangkutan melakukan perdagangan narkotika, melainkan hanya menguasai bb saat diamankan.
“Jangan melihat tuntutan 17 tahun, tidak ada satupun ketentuan maupun aturan di negara ini bahwa hakim harus mengikuti tuntutan, kami di pengadilan bertanggungjawab akan putusan kami,” tutupnya. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







