PN Tarakan: BAP Tidak Bisa Dijadikan Satu-Satunya Bukti Persidangan

TARAKAN – Hasil persidangan seorang terdakwa kasus narkotika bernama Said Ahmad pada Rabu (7/7/2021) lalu, sempat menjadi perbincangan oleh beberapa pihak, berikut penjelasan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan

Juru Bicara (Jubir) PN Tarakan, Abdul Rahman menyebutkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti dalam persidangan.

Karena pada dasarnya PN Tarakan mengutus perkara narkotika tersebut sebagaimana fakta hukum di persidangan dan ketentuan dari Pasal 182 ayat 4.

Baca Juga :  Anak di Nunukan Simpan Jenazah Ibu Sepekan Lamanya, Jasad Korban Ditemukan Membusuk Terbungkus 3 Lapis Kain

“Segala sesuatu yang terjadi di persidangan itulah yang akan diutus, dalam mengutus, kami juga ada diatur dalam undang-undang,” ujar Abdul.

Abdul menjelaskan, sesuai dengan Pasal 182 ayat 6 dalam mengutus perkara, hakim mengumpulkan suara terbanyak, apabila dari suara tidak didapat kesepakatan, maka diambillah yang teringan dan paling menguntungkan terdakwa.

“Menurut kami, tidak ada yang salah dengan putusan kami, mengenai BAP penyidik dan lainnya, BAP tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti di persidangan, BAP penyidik adalah surat sebagaimana ketentuan dalam pasal 187,” terangnya.

Baca Juga :  Remaja 16 Tahun Terjaring Operasi Sarang Narkoba di Selumit

“Yang kami pakai dipersidangan adalah pasal 184 itu, keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian banyak hal yang kami pertimbangkan sehingga harus mengutus perkara tersebut,” tambahnya.

Menurut Abdul, jika harus mengutus orang berdasarkan BAP penyidik maka tidak akan ada pernah keputusan bebas di negara ini, karena BAP penyidik pasti akan menyatakan terdakwa bersalah.

Baca Juga :  BBM Kerap Dikeluhkan Habis, 151 Jeriken Pertalite dari Tanjung Selor Mau Dibawa ke Kaltim

Putusan PN Tarakan bukan bertujuan untuk memuaskan orang, putusan adalah untuk memberikan keadilan bagi korban maupun terdakwa, hal tersebut sudah dituangkan dalam putusan.

“Putusan ini masih diproses di Pengadilan Tinggi karena ada upaya hukum, jadi belum final,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *