TARAKAN – Pelaku pencurian ATM berinisial AD berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan pada Sabtu (8/5/2021). Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk judi online.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, modus pelaku saat melakukan pencurian di mesin ATM terbilang cukup rapi.
Dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai teknisi mesin ATM di salah satu perusahaan jasa pihak ketiga perbankan Kota Tarakan, pelaku melakukan pencurian pada ATM yang belum distok ulang, lalu menggantinya dengan stok di ATM lain jika ATM sebelumnya ingin distok ulang.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka sudah terbiasa melakukan hal tersebut, untuk mengelabui adanya audit pengecekan pihak restock,” kata Aldi, Selasa (11/5/2021).
Tersangka meminjam satu set kunci kepada staff monitoring untuk mengambilkan kartu ATM setelah itu tersangka membuka mesin ATM dan mengambil uang yang berada di dalam CADRIGE ATM (tempat uang).
“Aksi pelaku terbilang cukup lihai, namun pada saat seluruh ATM di stok ulang secara bersamaan, dan pelaku ketahuan mencuri uang ATM hingga perusahaan memiliki selisih sebesar Rp. 49,9 Juta, hal tersebut dikuatkan dengan adanya bukti dari CCTV,” tambahnya.
Usut punya usut, setelah didalami kepolisian, ternyata tersangka AD menggunakan uang hasil curiannya untuk bermain Judi online dan slot online, berharap untuk mendapat banyak keuntungan.
Belum diketahui pasti jumlah kerugian dari perusahaan jasa pihak ketiga perbankan tempat tersangka bekerja tersebut, saat diketahui melakukan pencurian, tersangka langsung dipecat oleh manajemen perusahaan.
Saat ini tersangka AD telah mendekam di jeruji besi Mako Polres Tarakan, dan terancam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun kurungan.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli








Ga ada foto tersangkanya kah..?
Berita x sangat penting untuk kita dan juga masyarakat yg lain