Ricuh di Tempat Hiburan Malam, 2 Korban Babak Belur 4 Pelaku Ditangkap Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor Tarakan melalui Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Tarakan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 lalu sekitar pukul 02.00 WITA dan menyebabkan dua korban mengalami luka serius serta harus mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/87/IV/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara tertanggal 8 April 2026. Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus ini ditindak lanjuti berdasarkan laporan resmi dan hasil penyelidikan awal di lapangan.

“Berdasarkan laporan kasusnya kami tangani dan proses hukum dilakukan secara transparan serta profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Senin (13/4/2026).

Korban dalam peristiwa ini masing-masing berinisial AM (30) asal Tanjung Karya, serta RI (37), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Tarakan Timur. “Kedua korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialami,” jelasnya.

Sementara itu, polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku yakni AR (lahir 17 September 1993), AM Pasongken (lahir 10 September 2003), MA Gura (lahir 25 Mei 1996), dan IH Kendari (lahir 12 September 1986), yang seluruhnya berdomisili di wilayah Tarakan Barat.

“Keempat terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Sulawesi No. 01, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, tepatnya di area Poppy Karaoke Club. “Kejadian berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Tarakan Tengah,” terangya.

AKBP Erwin membeberkan kronologi yang masa pada Rabu, 08 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, korban dan pelapor diketahui sedang berada di tempat hiburan Poppy Karaoke Club yang beralamat di Jalan Sulawesi No. 01, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

“Di lokasi tersebut, pelapor bersama kedua korban dan para terlapor sempat bergoyang bersama di area hall. Setelah itu, pelapor kembali ke meja rombongannya,” bebernya.

Tidak lama kemudian, pelapor melihat korban AM didorong oleh salah satu terlapor hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, tangan korban kemudian dipegang oleh rombongan terlapor.

“Korban terlebih dahulu didorong hingga terjatuh sebelum kemudian dikeroyok oleh para pelaku,” lanjutnya.

Setelah itu, para pelaku melakukan pemukulan terhadap kepala korban menggunakan botol minuman serta menggunakan tangan kosong. Tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh rombongan terlapor di lokasi kejadian.

“Para pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan botol dan tangan kosong,” jelasnya.

Melihat kejadian tersebut, korban lainnya atas nama RI kemudian mendatangi lokasi dan menanyakan peristiwa yang terjadi. Namun, saat berusaha melerai, korban RI justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan oleh rombongan pelaku.

“Korban kedua yang berusaha melerai juga ikut dikeroyok oleh para pelaku,” tuturnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban AM mengalami luka robek pada bagian kepala atas. Sementara korban RI mengalami luka robek pada kepala bagian atas, luka robek pada bahu kiri, luka robek pada tangan kiri, serta luka robek pada jempol kaki kanan. Kapolres menyampaikan,

“Kedua korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis,” terangnya.

Setelah kejadian tersebut, para korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut.

“Laporan dari korban langsung kami tindak lanjuti untuk proses penyelidikan,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain rekaman CCTV, pecahan botol kaca, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian. “Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk mendukung proses pembuktian perkara,” paparnya.

Dalam proses penangkapan, tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Beringin 4, Kelurahan Selumit Pantai.

“Penangkapan dilakukan setelah kami memperoleh informasi keberadaan para pelaku di lokasi persembunyian,” katanya.

Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pengamanan terlapor, pemeriksaan korban dan saksi, serta pemeriksaan terhadap para pelaku.“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.

AKBP Erwin juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap kondusif dan tidak terprovokasi terhadap berita hoaks,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *