benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Pelaku yang berinisial J (51) merupakan seorang residivis kasus kelas kakap yang kini kembali berurusan dengan hukum.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah saksi berinisial BA memergoki pelaku sedang menciumi korban sebut saja Bunga (bunga nama sebenarnya) seorang siswi SMP berusia 13 tahun di sebuah pondok kosong pada Rabu, 18 Maret 2026 lalu.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak empat kali sejak Februari 2026 di TKP yang sama.
Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu lalu memaksa korban ke area kolong atau belakang rumah kosong dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak melapor kepada orang tuanya. Jika melapor, pelaku mengancam akan memukul korban,” terang Sunarwan.
Diungkapkannya, pelaku J ternyata memiliki rekam jejak kriminal yang kelam. Ia tercatat sudah dua kali mendekam di penjara, yakni Tahun 2010 pelaku tersandung kasus penganiayaan di Sebuku, Nunukan dengan vonis 8 bulan penjara. Lalu pada Tahun 2016, pelaku tersandung kasus pembunuhan di Tenggarong, Kaltim dengan vonis 12 tahun penjara.
“Saat itu pelaku sempat melarikan diri ke arah hutan, namun pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Nunukan bersama bantuan warga setempat,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban berupa jaket berwarna ungu, kaos berwarna biru hitam, celana berwarna merah, dan leging berwarna abu-abu serta sebuah karung putih yang ditemukan di lokasi kejadian (TKP).
Atas perbuatannya, J dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 473 dan Pasal 415 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, pengakuan pelaku, dan alat bukti yang ada. Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







