Gegara Lantai Rumah Kotor, Pria di Nunukan Tega Aniaya Kakak Kandungnya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengamankan seorang pria berinisial M (33) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku nekat menganiaya kakak kandungnya sendiri, N (48), hanya karena dipicu persoalan sepele terkait kebersihan rumah.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 08.40 Wita di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat.

“Insiden bermula saat pelaku merasa kesal melihat kondisi lantai rumah bagian bawah yang ditempati korban dalam keadaan kotor,” kata Sunarwan.

Baca Juga :  844 WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas

Emosi yang tidak terkendali membuat pelaku mengambil batu di samping rumah dan melemparnya ke arah pintu kamar korban. Tindakan tersebut memicu cekcok mulut antara kakak beradik ini.

“Setelah terjadi perselisihan, pelaku M langsung melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan hingga mengeluarkan darah,” ungkapnya.

Diungkapkannya, berdasarkan data, pelaku M bukan pertama kalinya berurusan dengan hukum. Ia diketahui pernah terlibat perkara pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam) pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga :  Modal Iming-iming Rp 20 Ribu, Kakek 51 Tahun Kepergok Warga Cabuli Siswi SMP di Nunukan

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang didasari oleh emosi sesaat dan konflik keluarga yang memang sudah sering terjadi sebelumnya.

Sunarwan mengatakan, penyidik Polsek Nunukan sempat mengupayakan mediasi (Restorative Justice) mengingat status keduanya adalah saudara kandung. Namun, upaya perdamaian tersebut ditolak oleh korban maupun orang tua mereka.

“Kita sudah upayakan damai, namun korban menolak. Pihak keluarga meminta perkara ini tetap dilanjutkan ke proses hukum karena korban mengalami luka fisik yang cukup serius, permasalahan seperti ini sudah sering berulang, sehingga pelaku harus di berikan efek jera,” jelasnya.

Baca Juga :  844 WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar kemeja lengan panjang warna hijau dan celana levis hitam telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana penjara. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *