844 WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas

benuanta.co.id, Tarakan – Kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah turut dirasakan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

Dalam momen fitri ini, sebanyak 844 orang Narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada Anak Binaan Tahun 2026.

RK Idul Fitri diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomarudin di Lapangan Utama, Sabtu (21/03).

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 844 Narapidana (Napi) dengan latar belakang pidana narkotika dan pidana umum lainnya, 835 orang berhak menerima RK I, 9 orang menerima RK II dimana 4 Napi dengan tindak pidana narkotika masih harus menjalani denda atau pidana pengganti (subsider) dan 5 Napi pidana umum penerima RK II dinyatakan langsung menghirup udara bebas.

Baca Juga :  Modus Pelaku Kelabui Mesin X-ray, Sembunyikan Sabu di Dalam Bungkus Makanan Ringan

“Besaran RK I dan RK II yang diterima seluruh WBP yakni 15 hari hingga maksimal 2 bulan,” sebut Kalapas Tarakan, Jupri.

Sesaat setelah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia, Kalapas Jupri turut menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh Narapidana yang hadir.

“Saudara-Saudari Penerima RK idul fitri tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukan penurunan tingkat resiko,” tuturnya.

Baca Juga :  Aksi Pencurian di Sebatik Viral, Pelaku Ancam Korban Pakai Pistol Jika Tak Diberikan Uang

“Kami berharap semoga pemberian RK ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik,” imbuh Kalapas.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak Narapidana yang diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (*)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *