Berdalih Terlilit Utang Rp 300 Juta, Kurir Sabu Asal Banjarmasin Dibekuk Polisi di Pelabuhan Malundung Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria asal Banjarmasin, AG dibekuk oleh Satreskoba Polres Tarakan lantaran diduga melakukan penelundupan narkotika jenis sabu melalui Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik membeberkan, mulanya pihaknya mendapatkan laporan dari pihak Bea Cukai yang menemukan sebuah koper tanpa pemilik pada salah satu angkutan air yakni Speed Kaltara Express dengan rute Tawau, Malaysia menuju Tarakan, Indonesia, Jumat (13/3/2026).

“Petugas kantor Bea Cukai dan kepolisian bersama-sama mengecek isi koper. Pada saat pemeriksaan ditemukan sebuah benda yang dicurigai merupakan salah satu jenis narkotika. Setelah di tes hasil yang di ketahui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan pelaku berinisial AG yang berasal Banjarmasin bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Xiaomi warna hitam, satu celana panjang jeans merek Louis, satu kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna abu-abu hitam, serta satu jaket warna hitam dengan lis coklat.

Baca Juga :  Aksi Pencurian di Sebatik Viral, Pelaku Ancam Korban Pakai Pistol Jika Tak Diberikan Uang

Selain itu, turut diamankan satu buku paspor, dua plastik berisi sabu seberat 785 gram, satu bungkus plastik bertuliskan ‘Midsay’ warna ungu-kuning, satu bungkus plastik snack bertuliskan ‘Tong Garden’ warna kuning, karet polkanisir hitam, koper berwarna hitam, serta satu lembar tiket speed boat Caltara Express atas nama pelaku.

Ia menjelaskan, pakaian yang disita turut dijadikan barang bukti karena pelaku terekam kamera CCTV saat melakukan check-in di pelabuhan. Hal ini menguatkan hasil penyelidikan bahwa pelaku membawa koper berisi narkotika.

Dalam kasus ini, penyidik mempersangkakan pelaku dengan Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 609 ayat (2) huruf a, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda kategori IV atau VI.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Berdasarkan perhitungan, dengan asumsi harga Rp1,5 juta per gram, nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp1.178.565.000. Sementara itu, dengan asumsi 1 gram dapat digunakan oleh lima orang, aparat memperkirakan sebanyak 3.928 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan peredaran narkotika karena terlilit utang sebesar Rp300 juta.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Tarakan masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain hingga ke luar wilayah hukum Polda Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

“Petugas kepolisian khususnya dari Satres narkoba melakukan pengembangan terhadapa pelaku dan barang bukti dalam jaringan inidan tidak menutup kemungkinan kami juga akan memerankan sistem keluar wilayah hukum Polda Kaltara untuk mengejar pelaku dan barang bukti lainya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Hardianto Belman Situmorang, menambahkan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan orang. Mengingat Pelabuhan Malundung merupakan salah satu jalur internasional yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan.

“Pengamanan dan pengawasan untuk barang dan orang terus kami tingkatkan, apalagi memang Malundung ini adalah salah satu rute internasional,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *