Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Tarakan – Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar diskusi interaktif bertajuk “Perkembangan KUHP Terkait Pers Bersama Insan Pers” yang mempertemukan akademisi dan jurnalis di Kota Tarakan. Diskusi di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat UBT Lantai 3 ini membahas implikasi pemberlakuan KUHP Nasional baru terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., dalam keynote speech menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral memberi perspektif akademik terhadap isu yang berdampak pada demokrasi, termasuk kebebasan pers.

Baca Juga :  Diduga Sempat Kurung Istri dan Anak, Pria di Juata Laut Ditemukan Gantung Diri

“Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang memberi perlindungan hukum bagi wartawan, sehingga sengketa pers pada prinsipnya diselesaikan melalui Dewan Pers,” ungkapnya dalam membuka diskusi tersebut (9/3).

Dosen Fakultas Hukum UBT, Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., memaparkan analisis sejumlah pasal KUHP baru, seperti penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, serta penyebaran berita bohong. Ia menilai beberapa ketentuan berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi kerja jurnalistik jika tidak dipahami secara tepat dalam praktik penegakan hukum.

Baca Juga :  Mantan Bupati Nunukan BS Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus Pertambangan

Menurutnya, kondisi ini dapat memicu self-censorship di kalangan jurnalis karena kekhawatiran terhadap kriminalisasi karya jurnalistik. Karena itu, prinsip lex specialis derogat legi generali perlu dijunjung agar perlindungan profesi jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers tetap terjaga.

Sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi melaporkan produk jurnalistik seperti Pasal 219 KUHP mengatur penyiaran atau penyebaran penghinaan terhadap Presiden/Wapres, ancaman pidana maksimal 4 tahun 6 bulan.

Pasal 240-241 KUHP mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Dapat berkaitan dengan kritik media terhadap institusi negara.

Baca Juga :  Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Pencemaran nama baik Pasal 433 KUHP, menyerang kehormatan seseorang melalui tuduhan/fitnah. Pasal 343 KUHP, jika tuduhan diketahui tidak benar. Pasal 263-264 KUHP, penyebaran berita bohong.

Melalui forum ini, UBT berharap dapat memperkuat literasi hukum insan pers sekaligus mendorong ekosistem jurnalisme yang sehat, kritis, dan menjunjung nilai demokrasi serta kebebasan berekspresi. (*)

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *