Suami Tersangka Dugaan Penipuan Dipatsus, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan perempuan berinisial LA memasuki babak baru. Polres Tarakan kini menempatkan suami tersangka yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) dalam penempatan khusus (patsus) setelah muncul dugaan pelanggaran kode etik.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan penanganan kasus tersebut terus berjalan sejak laporan masyarakat diterima. Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah yang cepat mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan saat ini sudah dilakukan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, tersangka LA saat ini telah ditahan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari laporan yang masuk. Bahkan, dalam perkembangannya ditemukan adanya laporan lain dari korban yang berbeda.

Baca Juga :  Kedapatan Kantongi Sabu, Pria di Nunukan Diamankan di Dermaga Bambangan

“Selain dari salah satu laporan, ternyata masih ada laporan-laporan lain yang saat ini masih terus dilengkapi alat bukti dan fakta-faktanya,” jelasnya.

Menurut AKBP Erwin, penyelesaian laporan dari masyarakat menjadi prioritas pihak kepolisian. Penanganan perkara juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

“Ini juga menjadi tugas kepada pejabat yang baru untuk segera menuntaskan laporan masyarakat tersebut dan tentunya berkoordinasi dengan JPU,” tegasnya.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap tersangka, pemeriksaan internal juga dilakukan terhadap suaminya yang merupakan anggota polisi aktif. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Propam dengan mengambil klarifikasi dari para korban.

Baca Juga :  Dugaan Percobaan Pemerkosaan Perawat, Manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Dukung Penegakan Hukum

“Dari jajaran internal kepolisian melalui Propam telah melakukan investigasi dan mengambil klarifikasi dari para korban,” bebernya.

Hasil dari gelar perkara internal kemudian menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik. Berdasarkan temuan tersebut, anggota polisi yang bersangkutan langsung ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) sambil menunggu proses selanjutnya.

“Hasil gelar menunjukkan terdapat dugaan pelanggaran kode etik sehingga kepada yang bersangkutan dilakukan penempatan khusus,” terangnya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana umum, maka pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindak sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila ada fakta yang melibatkan ke pidana umum tentu akan melalui mekanisme gelar dan yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi seberat-beratnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Nunukan Tes Urine Dadakan Para Pejabat Utama, Ada Apa?

Sementara itu, terkait sidang kode etik terhadap anggota polisi tersebut masih menunggu proses administrasi internal setelah penempatan khusus dilakukan. Sidang akan digelar setelah surat komisi sidang diterbitkan.

“Setelah terbitnya surat komisi sidang, maksimal 14 hari harusnya sudah disidangkan dan nantinya akan dipimpin oleh Wakapolres selaku pimpinan sidang,” bebernya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima audiensi langsung dari para korban guna mendengar keterangan secara langsung terkait kasus tersebut. “Saya juga kemarin menerima audiensi langsung dari para korban agar informasi penting dapat disampaikan langsung kepada saya di Polres Tarakan,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *