benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Kota Tarakan. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan hukum terhadap para tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol. Khoirun Hutapea, menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di Kelurahan Selumit Pantai, RT 08, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Ia menegaskan pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi penindakan oleh tim BNNP Kaltara.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait pengungkapan tindak pidana yang terjadi pada hari Rabu 28 Januari 2026 sekitar 14.30 WITA di Kelurahan Selumit Pantai,” ungkapnya, Senin (9/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Keempat tersangka masing-masing berinisial A alias I, F alias N, I, dan J alias S. Penangkapan dilakukan bersamaan dengan upaya pengamanan barang bukti narkotika yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Pada saat kami melakukan penindakan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap empat tersangka,” katanya.
Khoirun mengungkapkan, dari hasil penangkapan terhadap tersangka A alias I, petugas menemukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 18,22 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tersangka A alias I ditemukan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan berat 18,22 gram,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan terhadap tersangka F alias N dengan barang bukti sabu seberat 48,8 gram. Barang bukti tersebut turut diamankan sebagai bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Tarakan.
“Kemudian yang kedua melakukan penyitaan atas nama tersangka F alias N sebanyak 48,8 gram sabu bukan tanaman,” tuturnya.
Seluruh barang bukti yang disita kemudian menjalani pemeriksaan laboratoris di BNN Samarinda untuk memastikan jenis dan berat bersih narkotika tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, total berat netto awal barang bukti mencapai 67,02 gram.
“Barang bukti yang kita lakukan penyitaan telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris di BNN Samarinda dengan berat netto awal sebanyak 67,02 gram,” terangnya.
Khoirun menambahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Masing-masing sebanyak 0,1 gram digunakan untuk kebutuhan tersebut. “Dari kedua barang bukti yang disita kemudian disisihkan sebanyak 0,1 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,1 gram untuk pembuktian di persidangan,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyisihan barang bukti tersebut, total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 66,82 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BNNP Kaltara dalam memberantas peredaran narkotika serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Jadi untuk hari ini total pemusnahan sebanyak 66,82 gram,” bebernya.
BNNP Kaltara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara, khususnya Kota Tarakan yang dinilai masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkoba. Khoirun juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







