Mengupas KUHP dan KUHAP Baru: Aturan Berubah, Sistem Peradilan Pidana Bertransformasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi salah satu reformasi hukum terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Berdasarkan penelusuran benuanta.co.id, kedua regulasi tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 setelah melalui masa transisi selama beberapa tahun. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan aturan lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan penegakan hukum modern.

KUHP baru yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan kodifikasi hukum pidana materiil yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Kitab hukum ini memiliki cakupan yang luas dengan ratusan halaman yang mengatur jenis tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta sistem pemidanaan yang lebih beragam.

Inti pembaruan KUHP terletak pada pergeseran paradigma pemidanaan, dari pendekatan yang berorientasi pada penjara menuju sistem yang lebih humanis dengan penekanan pada pidana alternatif dan keadilan restoratif.

Sementara itu, KUHAP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga terdiri dari ratusan halaman ketentuan yang mengatur tata cara peradilan pidana sebagai hukum acara. KUHAP ini dirancang sebagai pendamping langsung KUHP baru, dengan fokus pada penguatan prinsip kejujuran, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan perkara.

Baca Juga :  Istri Oknum Polisi di Tarakan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Mulai dari penyidikan hingga persidangan, KUHAP baru memperketat pengawasan upaya paksa, memperluas mekanisme praperadilan, serta memperkuat peran advokat agar proses peradilan berjalan lebih adil dan akuntabel.

Dari sisi KUHP, Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum, menjelaskan meskipun KUHP baru telah disahkan sejak tiga tahun lalu, penerapannya memang baru dapat dilakukan mulai 2026. Menurutnya, masa transisi tersebut diperlukan agar seluruh aparat penegak hukum siap secara sistem dan pemahaman.

“Ini memang disahkan tiga tahun lalu, tetapi implementasinya membutuhkan kesiapan menyeluruh,” ungkapnya, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

Ia menegaskan pembaruan KUHP bukanlah langkah yang terlambat, melainkan kebutuhan mendesak untuk keluar dari sistem hukum pidana kolonial. “Banyak yang bilang ini terlambat, tapi bagi saya tidak, karena KUHP lama itu produk kolonial,” tegasnya.

Dr. Syafruddin juga menyoroti perubahan besar dalam paradigma pemidanaan yang diusung KUHP baru. Sistem hukum pidana kini tidak lagi menitikberatkan pada pembalasan semata. “KUHP baru membawa sistem pemidanaan yang jauh lebih modern dan tidak hanya berfokus pada penjara,” ujarnya.

Ia menjelaskan hakim kini diberi ruang lebih luas untuk menjatuhkan pidana alternatif demi keadilan dan kemanfaatan hukum. “Hakim wajib mengutamakan keadilan di atas aturan bila keduanya berbenturan,” tukasnya.

Sementara itu, dari sisi KUHAP, Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Adi Freddy Bawaeda, S.H., M.H., Li, menjelaskan KUHAP baru dirancang untuk memastikan proses peradilan berjalan lebih akuntabel. “KUHAP baru ini menekankan kejujuran dan transparansi, sehingga proses peradilan lebih dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Residivis Bobol Kontrakan di Karang Anyar, Dua Laptop Raib

Ia menerangkan peran advokat kini diperkuat dan pengawasan yudisial diperluas dalam setiap tahapan perkara. “Ada penguatan signifikan terhadap pendamping hukum agar posisi tersangka dan korban lebih terlindungi,” lanjutnya.

Pada tahap penyidikan dan penuntutan, KUHAP baru juga membuka ruang penyelesaian perkara di luar sidang melalui mekanisme keadilan restoratif. “Penuntutan bisa diselesaikan tanpa sidang bila memenuhi ketentuan tertentu,” terangnya.

Adi Freddy menegaskan pembaruan KUHAP pada akhirnya bertujuan memastikan tidak ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol hukum. “Praperadilan kini lebih luas agar tidak ada tindakan yang dilakukan tanpa pengawasan,” pungkasnya.

Hal di atas menegaskan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan norma, melainkan transformasi sistemik dalam hukum pidana Indonesia yang menuntut kesiapan dan pemahaman bersama seluruh aparat penegak hukum. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *