benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltara serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
“Penggeledahan dilakukan di tiga tempat, yakni Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara, serta Kantor DPD ASITA Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir,” ujar Andi dalam keterangan pers, Jumat (19/12/2025).
Lanjutnya, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara pada Kamis (18/12/2025), mulai pukul 15.00 Wita hingga 17.30 Wita. Tim dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, SH., MH.
Andi Sugandi mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang-barang lain yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Seluruh dokumen dan barang sitaan telah dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk selanjutnya dilakukan pendalaman oleh tim penyidik guna kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Diketahui, perkara ini diduga berkaitan dengan belanja hibah pembuatan aplikasi ASITA senilai Rp 2,95 miliar yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan.
Kejati Kaltara menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan hasil penyidikan. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







