benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku pencurian oli milik salah satu dealer motor di Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni M (44) warga Jalan Tien Soeharto, dan D (35) warga Jalan Patimura, Nunukan Timur.
“Kasus ini berhasil kita ungkap setelah ada laporan dari korban yang merupakan admin gudang di dealer tersebut,” kata Sunarwan, Rabu (19/11).
Diungkapkannya, korban mengetahui oli tersebut hilang setelah ia mengecek barang di gudang pada Rabu (12/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada Rabu dini hari. Alhasil, kedua pelaku berhasil mengasak 2 kardus oli motor merk MPX 2 0,8 Liter atau sebanyak 48 botol hingga kerugian mencapai Rp. 2,8 Juta.
“Dari hasil keterangan korban, dua kaca nako jendela terlepas sehingga kemudian besar kotak oli itu hilang karena di curi,” jelasnya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan dan bukti petunjuk CCTV, kedua pelaku terekam melepas kaca nako jendela, dan masuk gudang sekira pukul 03.15 wita.
Berbekal bukti tersebut, personel langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Yang mana, pelaku M diamankan di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, sementara pelaku D, ditemukan di Jalan Patimura, Nunukan Timur.
Kepada polisi, pelaku mengaku oli curian itu disimpan di sebuah rumah yang ada di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.
“Dari 48 botol oli, kita hanya amankan 37 botol, karena beberapa oli sudah jatuh saat dibawa menggunakan bolong,” jelasnya.
Pelaku mengaku, jika oli itu rencananya akan di jual untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli seragam sekolah anaknya namun oli tersebut belum laku terjual.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







