benuanta.co.id, NUNUKAN – Niat hati ingin melaporkan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menimpanya, seorang pria berinisial AA (25) warga Jalan Start Buntu, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan ini malah berakhir di bui.
Bukan tanpa alasan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, polisi menemukan barang bukti sabu yang tersimpan dirumah AA.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, kasus ini bermula pada Selasa (11/11/2025), AA menegur AN (19) yang saat itu melintas di depan rumahnya dengan maksud menagih uang.
“Ternyata uang yang di tagih korban ini, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata Sunarwan.
Saat itu, AN mengatakan akan melunasi setelah menjual motornya, lalu mengajak AA ke sebuah pondok penjemuran rumput laut di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan. AN lalu berpura-pura masuk ke salah satu ruangan dengan alasan meminjam ponsel. Ketiak AA kembali bertanya, AN langsung mengambil sebilah parang dan mengayunkannya berkali-kali hingga mengenai lengan kiri AA.
“Awalnya si AA ini datang untuk melapor karena telah dianiaya, polisi lalu melakukan penyelidikan yang mana hasil interogasi, pelaku AN mengaku bahwa motif penganiayaannya berkaitan dengan sabu yang diedarkan milik AA,” ungkapnya.
Berbekal keterangan dari AN yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah AA. Benar saja, polisi menemukan plastik kecil berisi sabu seberat 0,17 gram yang saat itu ditemukan di kamar pribadi korban.
“Pelaku kita jerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, sementara AA saat ini sudah kita serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu, sementara untuk AN saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan atas dugaan penganiayaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







