benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Provinsi Kalimantan Utara, yakni ED alias Botak.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menjelaskan, ED adalah DPO dalam kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram yang melibatkan SR sebagai kurirnya.
“Kami berhasil mengamankan satu orang DPO BNN Provinsi Kalimantan Utara atas nama ED Botak. la terlibat dalam kasus sabu seberat satu kilogram bersama tersangka RY dan kurirnya, SR,” ujar Anton dalam konferensi pers di Kantor BNN Nunukan, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ED mengaku bukan baru sekali terlibat dalam jaringan narkotika. la berperan sebagai perantara jual-beli sabu yang membawa barang dari Nunukan menuju Tarakan dan Balikpapan.
“la sudah beberapa kali menjadi perantara pengiriman sabu dari Nunukan ke Tarakan dan juga ke Balikpapan,” jelas Anton.
BNN Nunukan menemukan fakta jika ED dan SR kerap bekerja sama dalam transaksi narkotika lintas daerah. Dalam salah satu aksinya, mereka berhasil meloloskan 5 kilogram sabu dari Nunukan ke Balikpapan dengan upah sebesar Rp100 juta.
“Yang pertama mereka berhasil membawa sabu lima kilogram ke Balikpapan dengan upah Rp 100 juta, lalu mereka kembali mencoba membawa satu kilogram ke Tarakan, tapi yang kedua ini berhasil kami gagalkan bersama BNN Provinsi,” terang Anton.
Pada saat pengembangan oleh BNN Provinsi Kalimantan Utara berhasil mengamankan SR di Pelabuhan SDF Tarakan, pada Kamis 23 Oktober 2025 lalu. Dari hasil pengembangan itulah, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan ED di Nunukan.
“ED ini warga Nunukan. Saat kami cari, dia sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah tetangganya,” kata Anton.
Petugas melakukan pengepungan di lokasi persembunyian ED. la ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah salah satu warga.
“Kami menangkapnya malam hari setelah salat magrib. la bersembunyi di plafon rumah. Kami hampir kehilangan jejaknya, bahkan hampir saja kami tembak karena tidak mau keluar,” ungkap Anton.
Dari hasil penyelidikan, ED berperan sebagai perantara yang menerima sabu dari pihak lain untuk diedarkan ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Sementara SR bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang tersebut.
“E-D ini perantara, dan S-R dalah kurirnya. Keduanya sama-sama warga Nunukan,” jelas Anton.
Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. BNN Nunukan kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri siapa pemilik utama barang haram itu.
Meski yang diakui oleh ED berasal dari seseorang berinisial RY, termasuk dugaan adanya jaringan lintas negara dari Tawau, Malaysia yang memasok narkotika ke wilayah perbatasan.
“Kasus ini belum selesai. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik sabu dan jaringan di baliknya. Kami tidak akan berhenti sampai semuanya tuntas,” tegas Anton.
la juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. “Bagi para pengguna, segera lakukan pemulihan. Jangan sampai narkoba merusak masa depan dan kedaulatan negeri kita,” pungkasnya. (*)
Reporter: Soni
Editor: Endah Agustina







