benuanta.co.id, NUNUKAN– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial H (27) warga Jalan Kampung Rambutan RT 002 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan yang diduga merupakan pengedar liquid atau cairan mengandung narkoba jenis ganja sintetis.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan mengatakan, penggrebekan rumah pelaku dilakukan sekira pukul 22.19 WITA pada Selasa (21/10/2025),
“Kasus ini berhasil kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang menguasai cairan liquid yang diduga mengandung narkotika jenis ganja sintetis yang berada di sebuah rumah di Jalan Angkasa,” ungkap Sunarwan.
Berbekal informasi itu, personel langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama H. “Saat kita lakukan penggledahan badan dan rumah, ditemukan barang bukti berupa 2 buah botol plastik ukuran berbeda bentuk yang diduga mengandung narkotika jenis ganja sintetis dengan berat 24.69 ml (mililiter),” bebernya.
Ganja sintetis tersebut diduga dicampur dengan berbagai jenis liquid berbagai varian dan merk sebelum diedarkan oleh pelaku “Pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” singkatnya. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor: Endah Agustina







