benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Trans, Desa Masalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan berhasil diamankan polisi beserta barang bukti sabu seberat 10,7 gram.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menerangkan pelaku berinisial R (40) berhasil diamankan pada Selasa (30/9/2024) sekira pukul 21.30 Wita. Kasus ini berhasil diungkap saat personel TNI-AD dari satuan Yonkav 13/SL melaksanakan tugas piket jaga di Pos Merah Putih di Jalan Trans.
Saat itu, petugas melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah warga yang ditempati oleh pelaku R.
“Jadi jarak rumah R dan Pos Merah Putih tersebut kurang lebih berjarak sekitar 50 meter. Personel TNI curiga dengan aktivitas di rumah saudari R tersebut,” kata Sunarwan.
Lantaran mencurigakan, personel Pos Merah Putih lalu berkoordinasi dengan Kapolsek Lumbis dan langsung melakukan upaya paksa atau penggeledahan rumah.
Dikatakannya, Kapolsek Lumbis lalu membentuk tim gabungan untuk menghimpun kekuatan penuh guna mengantisipasi adanya perlawanan dari pihak keluarga, mengingat daerah Lumbis masuk dalam kategori daerah paling rawan.
Akhirnya, tim gabungan berhasil melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan 3 bungkus plastik klip warna transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga barang haram.
Saat itu, sabu sebanyak 3 bungkus tersebut ditemukan di dalam saku baju daster bagian depan sebelah kanan yang tergantung di dinding rumah R.
“Keterangan pelaku, sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari seorang laki laki bernama RM yang tinggal di Desa Tanjung Hulu, Kecamatan Lumbis” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







