Dijatuhi Sanksi Pemecatan, 3 Personel Polres Nunukan Ajukan Banding

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan IPTU SDH dijadwalkan dilaksanakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pekan depan.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menerangkan, untuk kasus yang menyeret 4 personelnya saat ini sudah menjalani sidang kode etik.

“Untuk 3 orang yakini Bripda AK, Bripda JU dan Brigpol SA itu sudah sidang kode etik, hasil putusan sidangnya ketiganya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkap Boni.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Jambret di Desa Seberang Sebatik Utara

Namun, terhadap putusan kode etik ini, ketiga oknum polisi tersebut menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum banding. Selama proses banding ini, dua personel yakni AK dan JU sudah dikembalikan ke satuannya masing-masing, serta tetap kembali berdinas sambil menunggu hasil putusan.

Nantinya jika hasil banding ditolak, maka terhadap personel tersebut akan dilakukan upacara PTDH.

Baca Juga :  Dituntut Denda Rp 10 Juta, Ibu Korban Penganiyaan di Tarakan Sesalkan Sikap Terdakwa

“Untuk mekanismenya, setelah putusan kode etik, personel diberikan waktu selama 3 setelah putusan untuk menggunakan haknya mengajukan permohonan banding,” bebernya.

Setelah itu, akan diberikan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan atau memasukkan memori banding. Komisi banding mempunyai waktu paling lama 30 hari untuk memberikan keputusan terhadap memori banding tersebut.

Sementara itu, terkait jadwal sidang kode etik terhadap SDH, dijadwalkan dilaksanakan pada 17 September 2025 mendatang.

Baca Juga :  Kedapatan Kantongi Sabu, Pria di Nunukan Diamankan di Dermaga Bambangan

“Segala proses hukum kita serahkan sepenuhnya kepada Div Propam Polri, jadi kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa kasus itu tetap berjalan dan di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *