benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama Badan Intelijen Daerah (BINDA) Kaltara dan BNNK Nunukan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika selama Agustus 2025.
Dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 1.132,27 gram dan 490 butir pil ekstasi, serta menangkap lima tersangka.
Kepala BNNP Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan.
“Dalam bulan Agustus saja, kita berhasil mengungkap tiga kasus besar dengan barang bukti sabu lebih dari satu kilogram dan hampir lima ratus butir ekstasi,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).
Kasus pertama terjadi di Jalan Aki Balak RT 67 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, pada 14 Agustus 2025. Dua tersangka berinisial W (34) dan AD (45) ditangkap dengan barang bukti 144,55 gram sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan lima unit handphone, alat penghisap sabu, bong, pembungkus teh, hingga kurungan ayam dari besi.
“Para tersangka ini adalah bagian dari jaringan lokal yang memasok sabu di wilayah Tarakan,” ungkapnya.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan adalah mendistribusikan sabu ke wilayah Tarakan. Para tersangka ditangkap saat akan mengedarkan barang haram tersebut. “Mereka diamankan ketika hendak menyerahkan barang ke pengedar lainnya,” katanya.
Kasus kedua terungkap di Perlabuhan Speed Kayan 2, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan pada 20 Agustus 2025. Seorang tersangka berinisial RS (31) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 967,72 gram. Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit handphone, jam tangan, tas hitam, uang tunai Rp 500 ribu, serta tas jinjing bermotif bunga.
“Tersangka berperan sebagai kurir yang membawa sabu menggunakan speed boat menuju Tarakan dan Tanjung Selor,” lanjutnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pola penyelundupan narkotika melalui jalur laut masih menjadi modus utama di Kaltara. “Kami mendapati bahwa peredaran narkotika di Kaltara masih banyak memanfaatkan jalur laut, sehingga pengawasan di pelabuhan kecil perlu terus diperketat,” ucapnya.
Kasus ketiga terungkap di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan pada 31 Agustus 2025. Seorang pria berinisial E (33) diamankan dengan barang bukti 490 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut dikemas dalam lima bungkus plastik bening, masing-masing berisi 100 butir, kecuali satu bungkus yang hanya berisi 90 butir.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Genio, sebuah tas gendong, dan satu unit telepon genggam berwarna kuning. “Saat ditangkap, tersangka sempat membuang tas berisi ekstasi tersebut, namun berhasil diamankan petugas,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ekstasi tersebut berasal dari negara tetangga Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Utara hingga Sulawesi. “Modusnya, kurir ini langsung menjemput barang dari seberang dan membawa ke wilayah kita untuk diedarkan lebih luas,” imbuhnya.
Brigjen Tatar menegaskan BNNP Kaltara bersama aparat terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah perbatasan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Wilayah perbatasan ini menjadi pintu masuk yang rawan, sehingga perlu pengawasan ekstra ketat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







