Forum Kajian Penanganan Kasus Pertanahan di Tarakan, Sudah Sesuaikah?

benuanta.co.id, TARAKAN – Forum Analisa dan Kajian Hukum Kaltara bertajuk ‘Rusak Hukum Eksklusif’ yang digelar Lingkar Hantam bersama LBH Hantam di Hotel Lotus Panaya, Kamis (28/8/2025) lalu, menjadi ajang kritik tajam terhadap praktik penegakan hukum di bidang pertanahan. Acara ini mengangkat tema ‘Menegakkan Keadilan atau Melayani Oligarki?’ dan dihadiri sekitar 250 peserta dari berbagai kalangan.

Moderator forum, Alif Putra Pratama, S.H., M.H., yang juga perwakilan LBH Hantam, menjelaskan kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program pendidikan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan buta hukum yang telah berjalan sejak Januari lalu.

“Namun dalam praktiknya, banyak kendala ditemukan justru di penegakan hukumnya. Oleh karena itu, hari ini kami khusus mengangkat isu pertanahan yang memang sering memicu persoalan sosial di Tarakan,” jelasnya, Kamis (28/8/2025) lalu.

Alif menjelaskan, kasus yang menjadi perhatian dalam forum ini adalah perkara Haji Maksum, imam masjid yang didakwa menyerobot lahan milik perusahaan besar. Menurutnya, fokus diskusi bukan untuk mengintervensi perkara yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Tarakan, tetapi menelaah prosedur sejak tahap penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, hingga penuntutan.

Baca Juga :  Diduga Sempat Kurung Istri dan Anak, Pria di Juata Laut Ditemukan Gantung Diri

“Kami tidak masuk ke substansi perkara, melainkan mengkaji apakah prosesnya sudah sesuai ketentuan KUHP,” tegasnya.

Alif menilai dalam praktik penegakan hukum terdapat perlakuan berbeda antara masyarakat kecil dengan kalangan pemilik modal. Menurutnya, ketika masyarakat biasa melapor, penyidik kerap meminta surat asli yang diduga palsu meskipun pelapor tidak memiliki kewenangan untuk mendapatkannya. Jika dokumen tersebut tidak bisa ditunjukkan, kasus biasanya langsung dihentikan dengan penerbitan SP3.

Sebaliknya, bila laporan datang dari perusahaan besar, penyidik justru bergerak cepat dengan melakukan penyitaan atau penggeledahan. “Inilah yang kami sebut sebagai standar ganda dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Menurut Alif, seharusnya ada keseragaman sikap dalam proses hukum, apakah akan dihentikan atau dinaikkan ke tahap penyidikan. “Kalau memang mau di-SP3-kan dengan alasan perdata, ya harus sama rata. Jangan ketika rakyat kecil lapor diminta perdata dulu, tapi kalau perusahaan melapor, kasus langsung naik sidik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Alif mengingatkan adanya Surat Edaran Kejaksaan yang menegaskan apabila terdapat sertifikat ganda atas tanah, penyelesaian wajib ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau sertifikat bertemu sertifikat, harus perdata dulu. Tapi dalam kasus Haji Maksum, harusnya jalur perdata ditempuh lebih dulu, bukan langsung pidana,” tukasnya.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Sementara itu, diskusi juga menghadirkan berbagai perspektif dari aparat penegak hukum dan akademisi. Kanit Reskrim Polsek Tarakan, Ipda Eko Susilo, menekankan penentuan asli atau palsu suatu dokumen hanya bisa dilakukan oleh ahli forensik.

“Setiap laporan yang masuk harus diproses berdasarkan surat yang diajukan. Kalau ada dugaan pemalsuan, harus diuji ke Puslabfor dengan dokumen pembanding,” katanya.

Dari sisi kejaksaan, Kasi Intel Kejari Tarakan, Muhammad Rahman, menyampaikan apabila ada dua alas hak atas satu bidang tanah, maka penyelesaian sengketa kepemilikan harus didahulukan sebelum masuk ranah pidana.

“Perlu ada kepastian dulu siapa pemilik sah sebelum perkara masuk ke jalur pidana,” ujarnya.

Selain itu, Kasi Propam Polres Tarakan, Iptu Eka Vollyanyo, yang menyatakan komitmen pihaknya dalam menjaga profesionalisme. “Setiap laporan yang masuk akan tetap kami proses sesuai aturan hukum,” tuturnya.

Namun, pandangan tersebut dibantah oleh akademisi H. Mumaddadah, S.H., M.H. Ia menilai praktik aparat penegak hukum selama ini sering kali berpihak kepada kalangan pemilik modal. Menurutnya, meskipun penjelasan dari kejaksaan maupun kepolisian tampak sesuai dengan aturan hukum, pelaksanaan di lapangan justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

“Praktik standar ganda yang membuat masyarakat kecil merasa tidak mendapatkan keadilan,” terangnya.

Lebih jauh, ia mengkritik keras sikap aparat yang dianggap tidak objektif dan berani mengatakan bahwa prosedur hukum dijalankan berbeda tergantung siapa pihak yang terlibat. Ia bahkan menyebut pernyataannya didasarkan pada data yang ia miliki sendiri sehingga bukan sekadar tuduhan.

“Dalam kasus Haji Maksum, standar ganda jelas dipakai untuk melindungi mereka yang punya kekuatan modal,” tegasnya.

Kuasa hukum Haji Maksum, Indrawati, S.H., menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya tidak diperlakukan sebagai tindak pidana, melainkan masuk ranah perdata. Ia menegaskan bahwa tuduhan penyerobotan tanah terhadap Haji Maksum tidak memiliki dasar yang kuat dan proses hukum yang dijalankan menunjukkan adanya upaya pemaksaan.

Menurutnya, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sengketa tanah kerap dipelintir menjadi perkara pidana. “Itulah yang kami sebut kriminalisasi,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *