benuanta.co.id, NUNUKAN – Terlibat penyalahgunaan narkotika, dua orang pria di Nunukan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya yakni berinisial AZ warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan dan JR warga Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Sunarwan menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankankan sekira pukul 16.05 WITA di rumah pelaku AZ yang berada di Jalan Yos Sudarso pada Senin (19/8/2025).
“Dari tangan kedua pelaku, kita berhasil mengamankan 7 bungkus sabu seberat 0,36 gram,” kata Sunarwan.
Diungkapkannya awalnya personel dari Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya masyarakat yang menguasai narkotika jenis sabu berada di sekitar Jalan Yos Sudarso. Berbekal informasi itu, personel Satresnarkoba langsung mendatangi sebuah rumah tersebut hingga berhasil mengamankan seorang pria yakni AZ.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan penggledahan badan dan rumah yang pada saat itu disaksikan ketua RT setempat ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan di dalam botol plastik warna transparan merek La-Bello tersimpan di dalam sepatu merek STARLADY yang terletak dibelakang pintu rumah AZ,” bebernya.
Berdasarkan keterangan awal pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama JR yang awalnya ia mendapatkan sebanyak 10 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan. Dari keterangan AZ, personel langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan JR hingga berhasil diamankan.
Kepada polisi, JR menerangkan jika sabu tersebut ia didapatkan dari seorang laki-laki berinisial saudara S. Pelaku JR juga mengakui sabu yang ditemukan pada AZ berasal dari dirinya. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







