benuanta.co.id, NUNUKAN – Pria berinisial R (42) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sirinya yang tengah berbadan dua.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan sekira pukul 22.00 WITA pada Senin (18/8/2025).
“Korbannya FE (37), istri siri pelaku. Pelaku dan korban mulai menikah secara siri pada akhir bulan Juni 2025 dan tinggal bersama dalam satu rumah hingga sampai saat ini,” ungkapnya.
Kejadian ini bermula saat korban bertanya terkait gaji bulanan pelaku. Namun, pelaku hanya menjawab untuk meminta korban menunggu dan sabar. Setelahnya, pelaku lalu mencolek tubuh korban tetapi tidak di respon oleh korban karena tengah menidurkan anaknya.
“Karena kesal, pelaku lalu menjawab kepada korban kalau ada uang baru mau disentuh ya, korban lalu menjawab apakah pelaku menganggapnya sebagai istri atau tidak. Namun, pelaku langsung menjawab tidak,” terangnya.
Mendengar itu, korban langsung mengatakan agar keduanya berpisah saja lalu mengambil handphone dengan maksud menghubungi orang tuanya. Akan tetapi, pelaku langsung merebut handphone dari tangan korban dan memukul korban dengan tangan kanannya yang mengenai pipi bagian kiri korban.
Pelaku yang semakin tersulut emosi kembali memukul wajah korban sebanyak tiga kali hingga korban mengalami luka lebam di bagian pipi sebelah kiri.
“Karena ketakutan, korban berusaha meminta tolong dengan membuka jendela kamar setelah itu ia keluar rumah sambil menggendong anak nya ditolong oleh tetangga korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi didapati korban mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
“Dari hasil pencarian, pelaku berhasil dinamakan pada Selasa (19/8/2025) sekitar jam 03.00 wita saat pelaku berada di sebuah rumah sewa yang berada di Jl. Hj. Putri kelurahan NunukanTimur,” tambahnya.
Adapun dari hasil interogasi terhadap R, ia mengaku kesal lantaran istrinya membangkang terhadapnya.
“Korban menerangkan bahwa dirinya sedang mengalami kehamilan disaat pelaku melakukan penganiayaan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







