benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad bersama Satuan Gabungan Intelijen (SGI) mengamankan 6 orang di Dermaga Sei Ular, Nunukan, Kamis (14/7/2025).
“Dari jumlah tersebut, dua orang adalah Warga Negara Asing (WNA) Laki-laki asal Malaysia berinisial SN (30) dan SA (39), sementara empat lainnya merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” jelas Adrian.
Dikatakannya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua WNA masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. “Mereka ini datang dengan tujuan menjemput empat CPMI untuk dibawa secara ilegal ke Malaysia,” ungkapnya.
Adrian menuturkan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menjerumuskan CPMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kemudian enam orang tersebut dilimpahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan untuk proses awal.
“Untuk empat CPMI ditangani langsung oleh BP3MI sesuai mekanisme perlindungan pekerja migran, sedangkan dua WNA Malaysia diserahkan kepada kami diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Disampaikannya, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta gelar perkara, diperoleh bukti yang cukup bahwa SN dan SA telah melanggar hukum.
Keduanya diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun2011 tentang Keimigrasian, sehingga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagai tindak lanjut, (14/8/2025), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menitipkan kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Nunukan, akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum ini bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memastikan kedaulatan dan keamanan Indonesia tetap terjaga.
“Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan seluruh pihak, baikmasyarakat maupun pihak asing, dapat semakin memahamipentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







