‎Polisi Sita 83 Paket Hemat Sabu di Sebuku, 3 Pengedar Turut Diborgol

benuanta.co.id, NUNUKAN– Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar dari tangan 3 orang tersangka.

‎Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan mengatakan kasus ini berhasil diungkap di Jalan Poros Apas, RT. 001 Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan pada Kamis (31/7/2025).

‎“Pelaku yang kita amankan ada tiga orang yang pertama AF (45), S (56) dan U (46) warga setempat,” jelas Sunarwan.

‎Dikatakannya, pengungkapan ini bermula setelah personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Sebuku.

‎Berbekal informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke Kecamatan Sebuku untuk melakukan penyelidikan. Sehingga personel berhasil mengamankan AF di bawah kolong rumahnya sekira pukul 11.15 WITA.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

‎“Personel langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 18 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk, yang tersimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam merk fashion kemudian dimasukkan kedalam sebuah dompet kecil warna coklat,” bebernya.

‎Kepada polisi, AF menerangkan sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama S dengan maksud dititipkan kepada AF untuk dijual.

‎Tim Opsnal lalu melakukan pengembangan perkara untuk mencari keberadaan S. Di hari yang sama personel berhasil mengamankan S di sebuah warung di Jalan Cermai Rt. 006 Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.

‎Personel langsung melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 23 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan, merah, kuning dan biru seberat 8,03 gram.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

‎Diungkapkannya, saat diinterogasi S menerangkan benar sabu yang ditemukan pada AF tersebut diberikan oleh dirinya dengan maksud untuk dijual kan.

‎“Pelaku S ini juga mengatakan kalau sabu yang ada di tangannya diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya, laki-laki yang dimaksud berdomisili di Desa Mansalong Kecamatan Lumbis,” terangnya.

‎Polisi lalu melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan laki-laki yang dimaksud S. Lalu juga melakukan pengamanan di TKP penangkapan AF.

‎“Jadi saat personel yang standby di TKP AF langsung mengamankan seorang laki – laki yang datang kerumah tersebut yakni U,” bebernya.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

‎Lantaran mencurigakan, personel langsung melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 42 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan, merah, kuning dan hijau seberat 6,60 gram.

‎Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana training warna biru tua, bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh U, dan terbungkus menggunakan kantong kain warna hitam.

‎“Keterangan U sabu tersebut diperoleh juga dari S dengan maksud untuk di jual,” pungkasnya.

‎Kini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

‎Reporter: Novita A.K

‎Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *