benuanta.co.id, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 949,14 gram.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Malinau pada dua pekan yang lalu.
Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan menjelaskan dari barang bukti yang beratnya hampir satu kilo itu pihaknya berhasil meringkus 5 orang pelaku.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 949,14 gram yang telah berkekuatan hukum atau dalam proses penanganan hukum sesuai ketentuan,” kata Kapolres Malinau pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kapolres juga menyampaikan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Malinau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Upaya preventif dan represif akan terus ditingkatkan,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air kemudian di buang ke saluran septic tank dengan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Malinau, dan para jurnalis.
Imam mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Makanya peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengungkap kasus-kasus yang terjadi di Malinau” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Endah Agustina







