benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah lama masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice), Juliet Kristianto Liu akhirnya berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
Pengusaha tambang asal Tarakan, Kalimantan Utara, itu diamankan saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (25/07/2025).
Penangkapan Juliet Liu dilakukan oleh tim gabungan dari Set NCB Interpol Indonesia, Dittipidter Bareskrim Polri, dan pihak Imigrasi Bandara Soetta.
Juliet sebelumnya dilaporkan berada di Hongkong dan hendak melakukan perjalanan ke Singapura. Namun, berkat koordinasi cepat antarinstansi, keberangkatan Juliet berhasil dicegah.
“Kami pastikan Juliet ditolak masuk ke Singapura dan segera dikembalikan ke Indonesia,” ujar sumber dari Divhubinter Polri pada, Ahad (27/07/2025).
Setelah pesawat yang ditumpangi Juliet mendarat di Indonesia, yang bersangkutan langsung diamankan di area Bandara dan dibawa menuju ruang imigrasi untuk proses penyerahan resmi.
Ia kemudian digiring ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan administrasi penyidikan.
“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif lintas negara dan bentuk komitmen kami dalam menindak buronan internasional,” tulis akun resmi @divhubinterpolriofficial.
Juliet diketahui merupakan Direktur PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), perusahaan tambang batubara yang saat ini tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin serta pencemaran lingkungan. Perusahaan tersebut telah berstatus terdakwa korporasi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Meski belum dipastikan apakah Juliet akan dijerat secara pribadi, kehadirannya di Indonesia membuka peluang baru bagi aparat penegak hukum untuk mendalami peran individu dalam perkara tersebut. Sidang kasus PMJ sendiri sudah memasuki tahap akhir dan dijadwalkan putusan pada Senin (28/07/2025).
“Kami akan terus mendalami peran semua pihak, termasuk individu-individu dibalik kegiatan ilegal tersebut,” tulis perwakilan Dittipidter Bareskrim Polri. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







