benuanta.co.id, TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram.
Dua terdakwa, Ariwibowo dan Widi Pranata, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara selebgram asal Kota Tarakan, Daniel Costa, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Febrian Ali, Kamis (24/7/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan Ari maupun Widi, sehingga keduanya diganjar hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Berbeda dengan Daniel Costa, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meskipun terbukti bersalah, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Hal ini karena terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan dirinya.
“Menyatakan terdakwa dengan pidana 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar rupiah. Dengan ketentuan apabila denda pidana tersebut tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan,” jelas Dr. Febrian Ali saat membacakan putusan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi peredaran sabu, mulai dari beberapa unit kendaraan berbagai merek, puluhan kilogram sabu yang dikemas rapi, hingga kartu ATM yang terkait dengan transaksi para terdakwa.
Sebelumnya, JPU Kejari Tarakan menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati dalam sidang yang berlangsung 26 Juni 2025 lalu. Tuntutan itu diajukan karena jumlah barang bukti yang mencapai 75 kilogram serta dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika skala besar.
“Jika sabu sebanyak ini beredar di masyarakat, terutama di Kota Tarakan, dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda. Ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menjatuhkan tuntutan,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tarakan, Amie Yulian Noor saat itu.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Ricad menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Intinya kita hormati keputusan hari ini, kita dengar bersama putusan hari ini, mau tidak mau kita terima. Tapi kita berupaya karena masih ada waktu. Sebagai penasihat hukum terdakwa, kami melakukan yang terbaik untuk klien kami. Artinya, apapun upaya yang bisa dilakukan akan kita lihat nanti,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







