benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lingkas Ujung, RT 16, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, pada Kamis (20/2/2025).
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., melalui KBO Satreskoba Polres Tarakan IPTU Juani Aing, S.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus kriminal sebelumnya.
“SY, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2019, sedangkan EL memiliki catatan kasus penggelapan pada tahun 2023,” ujarnya.
Kedua pelaku diketahui tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan, namun baru saling mengenal sejak awal Januari 2025. SY diduga menawarkan sabu kepada EL untuk dijual kembali.
“SY memiliki sabu dalam jumlah besar, lalu EL mengemasnya dalam plastik kecil untuk diedarkan,” tambah IPTU Juani.
Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Tarakan guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Reporter: Charles J
Editor: Nicky Saputra







