Ditresnarkoba Polda Kaltara Ringkus Pengedar Sabu di Dua Lokasi Dalam Sehari

benuanta.co.id, BULUNGAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara mengungkap peredaran narkoba di dua titik Kota Tarakan. Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, pengungkapan di kedua lokasi itu dilakukan di waktu yang sama, yakni Jumat 21 Februari 2025.

“Kami ungkap di hari yang sama, tapi beda TKP dan bukan satu jaringan,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Senin 24 Februari 2025.

Ronny menjelaskan, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tarakan Utara. Tersangka berinisial HS diamankan bersama barang bukti di Jalan P Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2026: Polri Kerahkan 161 Ribu Personel, Layanan Darurat 110 Jadi Kunci Respons Cepat bagi Pemudik

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap HS di sebuah pemukiman warga di RT 08,” sebutnya.

Saat penangkapan, tersangka HS mencoba menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan satu bungkus plastik bening berisi sabu di samping sepeda motornya.

“Barang bukti yang diamankan di lokasi yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,41 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio IM3, satu unit handphone OPPO Reno warna biru dan 2 buah kunci motor,” tutur Ronny.

Baca Juga :  Kapolda Kaltara Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Tarakan Barat

Diketahui, HS berprofesi sebagai juragan salah satu kapal di Tarakan. Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial R.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah R namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian,” terangnya.

Pengungkapan peredaran narkoba selanjutnya terjadi di Jalan P Nias, Kelurahan Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

“Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan yaitu inisial OS seorang mahasiswa yang diduga membawa sabu atas perintah rekannya. Lalu AS seorang karyawan swasta yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu. Serta EP merupakan ibu rumah tangga diamankan di lokasi kejadian,” beber Ronny.

Baca Juga :  Diduga Sempat Kurung Istri dan Anak, Pria di Juata Laut Ditemukan Gantung Diri

Sementara itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya 5 bungkus plastik bening berisi sabu, 1 kotak teh Sariwangi yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 tas hitam merk Nike, 2 unit handphone merk Oppo, 1 unit sepeda motor Honda Vario putih.

“Penangkapan ini bermula saat personel Ditresnarkoba mengamankan OS. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut dikendalikan oleh AD,” pungkasnya.

Atas kasus ini, para tersangka di jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *