benuanta.co.id, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Satreskoba Polres Malinau, kembali berhasil mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu yang siap edar di wilayah Kabupaten Malinau.
Bahkan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, Satreskoba Polres Malinau berhasil mengamankan dua pelaku berinisial A (30) dan MC (29) serta barang bukti berupa sabu dengan total berat 4,49 gram.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Tegar Wida Saputra pada Jumat, 7 Februari 2025.
Tegar menambahkan, kedua pelaku ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif. Penangkapan ini dilakukan di salah satu desa di Kecamatan Malinau Kota yang diduga menjadi tempat transaksi Narkoba.
“Selain sabu, kita juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malinau untuk mengetahui asal-usul barang haram ini, kita masih menggali lebih dalam terkait kemungkinan adanya sindikat jaringan narkoba,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berlaku.
Polres Malinau juga mengimbau agar masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Ini merupakan penangkapan kedua kita selama dua pekan terakhir. Oleh karena itu saya mengimbau agar sekiranya masyarakat lebih waspada terhadap peredaran Sabu di Malinau,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa







