27 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid RSUD Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN– Hingga kini, dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan hingga saat ini terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melalui Tim Jaksa Penyelidik Kejari Nunukan.

Teranyar, Tim Jaksa telah melakukan permintaan perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengungkapkan, beberapa pekan terakhir ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik pihak perusahaan pihak ketiga dan pihak manajemen RSUD Nunukan.

Baca Juga :  Berdalih Terlilit Utang Rp 300 Juta, Kurir Sabu Asal Banjarmasin Dibekuk Polisi di Pelabuhan Malundung Tarakan

“Sejauh ini total sudah 27 saksi yang kita periksa, yang mana dari pihak ketiga ada 17 saksi lalu pihak dari RSUD Nunukan sebanyak 10 orang,” kata Ricky kepada benuanta.co.id, Kamis (14/3/2024).

Sementara itu, Ricky mengatakan, untuk menentukan total kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

“Kalau dari perhitungan sementara kita kan total kerugian itu berkisar Rp 3 Miliar, tapi ini bisa saja bertambah nilainya. Makanya kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dadi BPKP,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Tim penyidik telah melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan Tahun anggaran 2022 tersebut sejak (22/11/2023) lalu.

Baca Juga :  Aksi Pencurian di Sebatik Viral, Pelaku Ancam Korban Pakai Pistol Jika Tak Diberikan Uang

Hasil penyelidikan, diperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada BLUD RSUD Nunukan TA 2021 dan TΑ 2022 tersebut terdapat juga dana covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan diri pribadi. Sehingga ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi telah merugikan keuangan negara Cq. BLUD RSUD Nunukan senilai Rp 3 Miliar. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *