benuanta.co.id, BERAU – Berawal informasi dari warga setempat dekat salah satu SPBU yang ada di Bumi Batiwakkal, Satreskrim Polres Berau berhasil menggagalkan aktivitas penyalahgunaan subsidi BBM jenis Pertalite dengan tujuan ke Kecamatan Kelay.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika. Pertama kali kasus ketahuan oleh polisi pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 pukul 21.00 Wita.
“Tentang adanya kendaraan yang mengangkut BBM jenis Pertalite dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis model Grand Max warna putih,” ucapnya Selasa (16/1/2024).
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan kronologis operasi tangkap tangan penggelapan BBM Pertalite yang terjadi pada Jalan H.A.R.M Ayoeb Kecamatan Gunung Tabur.
“Kendaraan di stop dan diperiksa, lalu sopir tersebut saat ditanya, mengaku minyak tersebut milik saudara AP,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan kendaraan Grand Max terdapat BBM jenis Pertalite sebanyak 20 liter.
“Dan kurang lebih ada 114 jerigen, yang telah dibeli seseorang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan aktivitas tersangka membeli subsidi BBM Pertalite secara ilegal baru pertama kali dilakukan.
“Pembelian BBM Pertalite di Gunung Tabur, baru pertama kali ia lakukan dan sampai saat ini masih di dalami apakah pernah lakukan tindakan tersebut sebelumnya atau tidak kita masih dalami kasus ini,” bebernya.
Diketahui harga jual Pertalite per-jerigen mencapai Rp 270.000 yang dari harga awal geli mencapai Rp 240.000.
“Jadi dapat keuntungan Rp 30 ribu per jerigen. Kemudian terkait apakah ada penambahan tersangka, masih kita telusuri,” tuturnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pelaku membeli dari penimbun BBM. “Itu masih kami selidiki lagi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki terkait keterlibatan Pertamina atau SPBU. “Itu juga sedang kami selidiki,” tuturnya.
Terhadap pelaku, diancam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebanyak 6 milyar rupiah.
“Saat ini, pelaku sudah berada di Rutan Mapolres Berau untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli







