Tergiur Upah Rp 30 Juta, Wanita Asal Sulsel Nekat Mengantongi Sabu Seberat 400 Gram

benuanta.co.id, TARAKAN – Tergiur upah sebesar Rp 30 Juta, seorang wanita asal Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan Unit Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0907 Tarakan lantaran membawa sabu-sabu senilai Rp 200 juta.

Komandan Kodim 0907 Tarakan Letkol Kav Jhon Budiman Christian Simarmata menjelaskan, wanita tersebut berinisial SL (Sahidah Lanongko). Ia diamankan Unit Intel di pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan pada rabu 11 Oktober 2023 pukul 10.50 WITA.

Sabu sebanyak 4 ball tersebut dilapisi dengan kertas alumunium foil. Ditafsir barang haram itu memiliki berat 400 Gram dengan nilai jual Rp 200 Juta.

“Unit intel mendapatkan laporan jika akan ada transaksi sabu di pelabuhan Sdf Tarakan,” ucap Jhon di hadapan para awak media.

Jhon menerangkan, usai menerima informasi, pihaknya langsung melakukan pengembangan di pelabuhan SDF Tarakan dan melihat seorang wanita membawa sebuah kardus. Usai melakukan pengeledahan, unit intel mendapati 4 kantong serbuk Kristal yang diyakni memiliki berat 400 g.

Baca Juga :  Istri Oknum Polisi di Tarakan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

“SL kami larikan ke Kodim guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan SL, diketahui ia menerima tawaran untuk mengantarkan sabu dari Nunukan menuju Kota Tarakan dengan imbalan sebesar 30 Juta. Upah akan diberikan jika sabu tersebut sampai di tangan jaringan narkoba yang ada di Tarakan.

Pelaku berangkat dari Nunukan menggunakan speed regular minsen exprees menuju Kota Tarakan. Rencananya, jika SL tiba di Tarakan, nantinya ia akan diarahkan si penerima sabu yang ada di Tarakan.

“Jika barang sampai di Tarakan, maka si ibu akan menerima uang sebanyak Rp 30 juta,” terangnya saat berada di Kodim 0907 Tarakan.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

Jhon mengungkapkan, pelaku menyimpan sabu tersebut di kantong saku celanannya. Beberapa waktu belakangan, SL sempat menetap di Desa Sedadap, Kabupaten Nunukan. Saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya mendapat tiket pesawat terbang dari Sulawesi menuju ke Tarakan Pada Minggu, 8 Oktober 2023. Selain itu, Pelaku pun memiliki stempel paspor dari pelabuhan Tawau, Malaysia pada Senin, 9 Oktober 2023.

“Alumunium foil bisa jadi sebagai alat yang digunakan untuk mengelabuhi dari pemeriksaan petugas, nanti kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dandim 0907 Tarakan menegaskan jika pihaknya berkomitmen dan perang melawan peredaran narkoba di Kota Tarakan.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan unit intel Kodim 0907 Tarakan diantaranya, KTP beralamat Desa Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Provinsi Sulsel, obat tulang, ATM, tas wanita, dompet, tiket speed boat tujuan Nunukan Tarakan, Paspor, tiket pesawat, 4 bungkus sabu, uang tunai Rp 214 ribu dan Ringgit Malaysia (RM) 2 ringgit.

Baca Juga :  Residivis Bobol Kontrakan di Karang Anyar, Dua Laptop Raib

“Sejauh ini, kami belum pada kesimpulan, kami hanya mengambil kronoligis saja, kondosi pelaku pun masih belum stabil sehingga,” pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Gian Elva Tama mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap informasi yang telah diperoleh dengan sasaran si penerima sabu ataupun penyuplai barang haram tersebut.

“Setelah melakukan serah terima barang bukti dari Dandim, kami akan melakukan lidik lebih dalam lagi,” tutupnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *