benuanta.co.id, TARAKAN – Demi bertahan hidup, seorang pria tunawisma asal Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jawa Barat harus mendekam di jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Polres Tarakan lantaran mencuri ponsel genggam milik warga Kelurahan Pantai Amal.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, pelaku berinisial NN (45) merupakan seorang tunawisma yang kesehariannya merupakan pekerja serabutan di antaranya tukang ojek, buruh harian dan penjual tutup meteran listrik.
“Pelaku sering berpindah-pindah tempat, jadi dia mencari masjid yang kosong untuk dijadikan sebagai tempat tinggal,” ucapnya, Selasa (10/10/2023).
Lanjutnya, dalam menjalankan aksinya NN berkedok sebagai penjual penutup meteran listrik dan menawarkan barang tersebut ke sejumlah rumah warga di Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.
“Jadi sasarannya rumah warga yang sedang kosong, jika pemilik rumah tidak memberikan jawaban maka dia langsung melancarkan aksinya,” ungkap Randhya.
Dalam menjalankan aksinya, NN berhasil mengasak dua ponsel genggam dari TKP yang berbeda masing-masing di antaranya di RT 5 pada Sabtu, 19 Agustus dan RT 12 pada Jumat, 22 September 2023 di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal. NN menggunakan modus menawarkan tutup meteran listrik.
Berdasarkan pengakuan NN di hadapan awak media, ide dari menjual meteran listrik ia dapatkan berdasarkan hasil diskusi dengan seorang temannya. Dari penjualan aksesoris listrik NN bisa meraup keuntungan sebesar Rp 40 ribu dari hasil penjualan. Diketahui ia membeli penutup tersebut seharga Rp 30 ribu dan menjualnya kepada warga sebesar Rp 70 ribu.
“Jadi ada dua laporan yang disampaikan warga, dan kedua ponsel tersebut sudah kami temukan,” terangnya saat press release.
Randhya menerangkan, dari hasil pencurian di dua TKP NN berhasil menjual kedua ponsel tersebut masing-masing seharga Rp 650 dan Rp 700 ribu. Diketahui, ponsel genggam tersebut ia jual melalui akun facebook pribadi yang hasilnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Tarakan ini menerangkan, pelaku berhasil diringkus Unit Resmob pada Selasa 3 Oktober 2023 pukul 15.30 WITA di pinggir jalan yang terletak di Kelurahan Pantai Amal. Tidak ada perlawanan saat dalam proses penangkapan pelaku.
“NN di persangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli







