Berkas WNA Diduga Ngebom Ikan Tahap Dua

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan destructive oleh Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diungkap Penyidik Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan kini telah memasuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari Tarakan).

Diberitakan sebelumnya, WNA asal Malaysia diamankan oleh PSDKP Tarakan lantaran melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Sulawesi. Pengungkapan itu berlangsung pada 25 Agustus lalu.

Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Selasa, 26 September 2023 lalu. Adapun ketiga tersangka Otong bin Baltaufa, Julistin bin Otong dan Sulaimam bin Jumari juga langsung diserahkan ke Kejari Tarakan.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand menguraikan, penyidik PSDKP Tarakan juga menyerahkan beberapa barang bukti diantaranya ikan sebanyak 65 kilogram, kapal, kompresor dan alat peledak.

“Ikan kakap dan ikan kerapu itu 65 kilogram. Ada kapal kecil, kompresor dan macam alat peledak lainnya,” urainya saat dihubungi, Kamis (28/9/2023).

Dilanjutkan Harismand, diduga proses penangkapan ikan di perairan Indonesia itu dilakukan tersangka dengan cara pengeboman. Ikan yang diamankan pun diduga merupakan hasil tangkapan di perairan Indonesia.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Jambret di Desa Seberang Sebatik Utara

Ia juga mengatakan setelah tahap dua pihaknya tak langsung melakukan penahanan. Hal ini mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Yaitu terkait tidak ada perjanjian antar negara mengenai tindak pidana perikanan. Tersangka masih dititipkan di PSDKP Tarakan,” lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan juga harus segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan sebelum 10 hari dari proses tahap dua.

Baca Juga :  Residivis Bobol Kontrakan di Karang Anyar, Dua Laptop Raib

Hal itu dilakukan pihaknya, lantaran dalam Pasal 102 UU perikanan tersebut juga sudah diatur bahwa masa penuntutan hingga vonis perkara tersebut harus selesai hingga 30 hari.

“Kita butuh translator bahasa Malaysia dalam sidang nanti. Kalau bantuan hukum para tersangka mungkin ada mendampingi nanti,” tambahnya.

Dibeberkannya, penyidik memberikan sangkaan Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan terhadap ketiga tersangka.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *