Main Judi Piyapu, Empat Bapak-bapak Ini Tak Berkutik saat Diringkus

benuanta.co.id, TARAKAN – Sedang asik bermain judi jenis piyapu di Kelurahan Karang Anyar, empat pria paruh baya ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi rutan Polres Tarakan, pada Rabu (27/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakhtika Putra menerangkan, keempatnya merupakan masyarakat menengah ke atas yang lebih menjadikan judi sebagai sarana hiburan, bukan berfokus pada keuntungan dari hasil judi.

“Cuma mereka kerap meresahkan masyarakat sekitar lantaran sering mondar-mandir di TKP, atas laporan tersebut kami melakukan penyelidikan,” ujarnya saat berada di gedung Satreskrim Polres Tarakan.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Randhya menjelaskan, saat diringkus petugas, keempat tersangka masing-masing berinisial DI (44), JA (50), BU (41) dan HE (55) sedang asik bermain judi. Saat penangkapan pun para pelaku perlawanan saat penangkapan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai Rp 1.086 juta, 3 buah kartu remi, 1 meja dan 4 kursi ” ucap Randhya di hadapan awak media.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Randhya mengatakan, keempatnya diringkus petugas di kediaman JA, Jalan Slamet Riyadi RT 13 Kelurahan Karang Anyar pada Ahad (24/9/2023) pukul 16.30 WITA.

Diketahu, keempat tersangka bekerja sebagai wiraswasta. Masing-masing merupakan warga Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kampung Empat.

“Mereka mengaku bermain judi piyapu baru satu bulan dengan keuntungan bervariasi mulai Rp 500 ribu hingg Rp 1 Juta,” tuturnya.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Randhya mengungkapkan, judi jenis piyapu telah memenuhi unsur pidana sekalipun jenisnya tidak disebutkan dalam Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).

Namun dalam pasal 303 KUHP disebutkan, permainan judi adalah permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung dan bergantung kepada peruntungan belaka.

“Keempat tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” tutupnya. (*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *