benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkara penganiayaan yang menjerat mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Nunukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan hadirkan tiga orang saksi dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Selasa, 26 September 2023.
Hadir di ruang persidangan, Terdakwa Muhammad Miftahuddin (32) tampak mengenakan rompi merah tahanan Kejari Nunukan dan didampingi oleh kuasa hukumnya.
JPU Kejari Nunukan, Amrizal R Riza mengatakan, dalam agenda pemeriksaan saksi, pihaknya mengahdirkan dua orang saksi yang merupakan pegawai Lapas Nunukan dan satu orang saksi dari keluarga korban.
“Dua saksi dari pegawai Lapas yakni saksi Danur Tri Gonggo dan saksi Reza Purwanda, sementara saksi dari keluarga korban yakni M Sumardi,” kata Amrizal, Selasa (26/9/2023).
Dalam jalannya persidangan, saksi Reza dan Danur menerangkan jika penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Miftahuddin terhadap korban Syamsuddin tersebut dilakukan di Pos Karupam atau Pos Komandan Lapas Kelas IIB Nunukan.
Kedua saksi juga memberikan keterangan bahwa melihat terdakwa Miftahuddin menyuruh korban melakukan squad jump, menampar pipi korban, memukul dada dan perut korban dengan tangan kosong bahkan menendang paha korban.
Bahkan, meski korban telah meminta maaf dan memohon ampun terhadap terdakwa, namun korban justru terus mendapatkan penganiayaan dari terdakwa.
Tak hanya itu, dihadapan Majelis Hakim, saksi Danur menuturkan jika saat ia berada dalam ruangan kurang lebih sekitar 30 menit, ia menyaksikan korban mendapatkan penganiayaan dari terdakwa.
Sementara itu, terkait barang bukti berupa kabel colokan yang mana dalam BAP pihak Kepolisian diterangkan bahwasanya terdakwa mencambuk korban dengan kabel tersebut. Namun, kedua saksi yang merupakan staf KPLP Lapas Nunukan ini menerangkan jika mereka tidak melihat terdakwa Miftahuddin menggunakan kabel tersebut.
Akan tetapi, saksi Reza mengatakan jika kabel tersebut memang ada dalam Pos tersebut setelah terdakwa meminta kabel kepada saksi kemudian saksi Reza meminta kepada tamping atau salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk mengambil kabel yang dimaksud.
“Saya tidak melihat kabel tersebut digunakan, setelah tamping alex mengambil kabel tersebut dan menyerahkannya ke saya, kabel tersebut saya simpan di meja,” terang Reza dihadapan Majelis Hakim.
Senanda dengan saksi Reza, saksi Danur juga mengaku jika ia masuk kedalam pos tersebut setelah bergantian tugas dengan saksi Reza untuk mendampingi terdakwa Miftahuddin. Saksi Danur mengaku tak melihat terdakwa Miftahuddin menggunakan kabel tersebut untuk memukul korban.
“Saya masuk dalam, kabel tersebut sudah ada di meja hingga saya keluar,” kata saksi Danur.
Saksi Danur juga mengaku, setelah korban mengalami penganiayaan, korban sempat terjatuh di depan Pos pengamanan saat hendak kembali ke kamar hunian.
Sementara itu, terkait sikap korban Syamsuddin yang tidak permisi atau hormat saat lewat di depan Kepala KPLP yang diduga menjadi penyebab terdakwa melakukan penganiayaan tersebut. Saksi mengatakan jika setiap Narapidana maupun Tahanan yang baru masuk kedalam Lapas Nunukan telah diajarkan untuk selalu memberikan salam.
Sebelumnya, Terdakwa Miftahuddin didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan Syamsuddin salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan meninggal dunia. Sebagaimana dakwaan Primair Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Selain itu, Terdakwa diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana Dakwaan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kejadian naas yang menimpa Syamsuddin Narapidana perkara Narkotika tersebut terjadi di Pos Komandan Lapas Kelas IIB Nunukan yang beralamat di Jalan Lintas Lapas, RT.001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan pada Kamis, (8/6/2023) lalu sekira pukul 18.45 Wita.
Saat itu, Terdakwa bersama dengan dua orang saksi sedang duduk bersama di depan Pos tersebut. Terdakwa kemudian melihat Korban Syamsuddin melewati terdakwa yang hendak menuju blok hunian WBP tanpa menyapa dan tanpa hormat kepada terdakwa.
“Karena melihat sikap Korban ini, Terdakwa merasa emosi, karena menurutnya, perbuatan korban tidak memiliki sopan santun ketika melewati terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala KPLP di Lapas. Terdakwa kemudian membawa korban masuk ke dalam Pos dalama melakukan penganiayaan,” kata JPU, Adi Setya Desta Landya dalam dakwaannya.
Sebagaimana, diberitakan sebelumnya, kasus ini berhasil diungkap pihak Kepolisian, setelah keluarga korban merasa ada janggal dengan penyebab kematian korban, yang mana korban diduga meninggal dunia lantaran mengindap penyakit gagal ginjal, namun di sekujur tubuh korban ditemukan sejumlah bekas luka-luka yang diduga hasil penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, Miftahuddin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Nunukan lantaran diduga tega melakukan penganiayaan kepada korban hanya karena korban tidak memberikan hormat atau salam saat lewat di dihadapan tersangka.
Kepada Polisi, kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, Miftahuddin mengaku memukul korban dengan tangan kosong, ditendang dan dicambuk menggunakan kabel.
Tak hanya itu, Pasca kasus ini mencuat dan cukup menyita perhatian masyarakat, Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa juga memberanikan diri untuk buka suara dan menyampaikan jika korban meninggal dunia lantaran mengidap gagal ginjal yang mana sempat dirawat di klinik Lapas, namun lantaran tak kunjung sembuh, Syamsuddin kemudian dilarikan ke RSUD Nunukan pada Rabu (21/6/2023) hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Sebelum dilarikan ke RSUD, korban sempat dirawat di Klinik Lapas, namun karena kondisinya tidak membaik makanya kita rujuk pada Rabu lalu, namun setelah 4 hari korban meninggal dunia,” kata Wayan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Diketahui, Syamsuddin merupakan narapidana dari kasus Narkotika yang telah dijatuhi vonis 6 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada tahun 2021 lalu dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih hampir 3 tahun.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







