benuanta.co.id, NUNUKAN – Oknum Sipir atau pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Syamsuddin (40), Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang meninggal dunia pada Sabtu (24/6/2023) lalu.
Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan pihaknya menghargai proses hukum buntut penetapan sipir Lapas Nunukan berinisial M.
“Kita sudah serahkan sepenuhnya ke pihak Polres Nunukan, apapun itu hasilnya kita hargai semuanya,” kata I Wayan Nurasta kepada benuanta.co.id, Rabu (28/6/2023).
Wayan berharap, segala proses yang tengah ditempuh Kepolisian dapat berjalan dengan lancar.
“Dari awal sudah saya sampaikan, untuk proses selanjutnya sebagaimana permintaan pihak keluarga untuk diproses hukum ya silahkan saja, kami tidak mencampuri itu,” ungkapnya.
Sebagimana yang diungkapkannya pada konferensi pers pada Senin (26/6) lalu, Wayan menegaskan pihaknya akan tetap koperatif dan transparan bahkan di internalnya juga sudah diatur oleh ketentuan undang-undang.
Namun, saat disinggung terkait informasi oknum pegawai M yang diduga memiliki jabatan yang cukup tinggi di Lapas Nunukan, Wayan juga seolah tidak menampik hal tersebut. Namun ia menegaskan siapapun oknum tersangka tersebut harus menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Intinya siapapun oknum pelakunya itu, pokoknya kita serahkan sepenuhnya ke polres, kita negara hukum tentu hukum harus ditegakkan sesuai dengan aturan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







