benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak Jera, AG (36) seorang Karyawan swasta yang merupakan Residivis kasus Pencurian kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah kembali mencuri Handphone (Hp).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, pada Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 18:00 Wita, pelapor yakni RA baru pulang dari memancing dan tiba di rumahnya di Jalan Hasanuddin, RT 09, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.
“Jadi saat tiba di rumah, ia mendapati anaknya sedang menangis, saat ditanyai ternyata Hpnya telah hilang,” ujar Sony kepada benuanta.co.id, Selasa (20/12/2022)
RA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan atas kerugian materi yang dialaminya senilai Rp. 4.8 juta.
Sony menerangkan, dari serangkaian penyelidikan identitas pelaku yang diduga mengambil HP korban berhasil teridentifikasi.
Hingga akhirnya, AG yang merupakan warga Jalan Pasar Sentral, Kelurahan Nunukan Utara yang diduga pelaku diamankan pada Ahad (18/12/2022), yang mana dari tangan AG didapati 1 Unit Hp tanpa Sim Card dan kartu memori yang merupakan milik korban.
“Jadi pelaku AG ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian,” katanya.
Sony menyampaikan, dari pengakuan pelaku Hp tersebut ia temukan namun pelaku tidak memiliki niat untuk memiliki barang tersebut, tanpa adanya upaya untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau menyerahkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek dan disangkakan pasal 362 KUHP,” pungkas Sony.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







