Tiga Anak Terseret Kasus Dugaan Asusila di Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan tindakan asusila yang terjadi di wilayah Kelurahan Juata kini bergulir penyidikannya di Satreskrim Polres Tarakan. Sempat menghebohkan karena korban dan ketiga pelaku saling mengenal dan berada pada satu sekolah yang sama.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim, IPTU Muhammad Aldi menerangkan awal mula kejadian ini terjadi pada 3 November 2022 sekira pukul 13.30 Wita. Adapun TKP dari perilaku menyimpang remaja ini berada di salah satu rumah pelaku. Saat itu korban yang berusia 16 tahun dilecehkan oleh ketiga pelaku.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

“Anak korban mengaku telah disetubuhi oleh 3 orang anak pelaku, dari ketiganya ini dia orang SMA satu orangnya SMP,” terangnya, Selasa (13/12/2022).

Ia menguraikan kronologis kejadian saat itu pelaku dan korban sama-sama melakukan bolos sekolah. Kemudian menuju rumah salah satu pelaku dan korban dibawa ke kamar lalu dilakukan persetubuhan secara bergiliran. Adapun ketiga pelaku tersebut yakni MW (16), MD (16) dan PA (15).

“Atas kejadian tersebut korban telah melapor bersama kedua orang tuanya dan tersangka telah dilakukan penahanan bahkan di hari ini sudah tahap 1 di kejaksaan,” bebernya.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Ketiga pelaku diamankan pihak kepolisian pada jam sekolah. Perlu diketahui kedua pelaku yang masih SMA memang satu sekolah dengan korban. Dalam tindakan asusila ini tidak ada iming-iming yang ditawarkan pelaku kepada korban hanya saja terdapat ancaman.

“Cuma yang pasti ada bujuk rayu dari anak pelaku, mereka tidak pacaran hanya sebatas teman aja,” tegasnya.

Ditegaskan perwira balok dua itu, dalam proses penyidikannya pihaknya melibatkan dari Psikolog dan juga P2TP2A. Saat ini kondisi korban sudah mulai kembali bersekolah, kendati masih terselimuti rasa takut dan trauma.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

“Sementara kita monitor terus kondisi korban, terakhir tidak sekolah, cuma begitu mendapat informasi dari sekolahnya korban memang sudah sekolah lagi,” tutupnya.

Ketiga pelaku pun disangkakan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 63 D Subsider Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 5 miliar rupiah. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *