Gegara Jemuran Rumput Laut, Pria Ini Kerap Ancam Tetangganya Pakai Sajam

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pengancaman dengan Senjata tajam (Sajam) terhadap tetangganya, JU (38) diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan di kediamannya.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 19.30 Wita, korban RD (35) tengah berada di teras rumahnya di Jalan Yos Sudarso, RT 11, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.

“Jadi selang berapa saat kemudian, si JU (38) datang sambil berteriak memanggil korban RD,” ujar Sony kepada benuanta.co.id, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

JU yang datang berteriak-teriak dengan mengeluarkan kata-kata kasar dengan membawa parang berteriak memanggil korban untuk segera menemuinya.

Akan tetapi, korban yang tidak menggubris panggilan pelaku. RD lalu menelpon Ketua RT dan kenalannya yang merupakan anggota kepolisian.

“Korban menyampaikan jika si pelaku JU sudah tiga kali melakukan pengancaman kepadanya dengan menggunakan sajam,” katanya.

Sony menyampaikan, berdasarkan keterangan korban, diketahui jika pelaku marah dan tidak terima lantaran korban menutup jembatan jemuran rumput laut dengan pagar portal dan tidak mau membukanya.

Baca Juga :  Berdalih Terlilit Utang Rp 300 Juta, Kurir Sabu Asal Banjarmasin Dibekuk Polisi di Pelabuhan Malundung Tarakan

Diketahui hubungan antara korban dan pelaku merupakan tetangga dekat.

“Karena merasa nyawanya terancam langsung membuka portal jalan tersebut dan korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan,” ucapnya.

Personel unit Reskrim lalu bergerak mengamankan JU serta barang bukti berupa sajam lalu dibawa ke Mako Polsek Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Aksi Pencurian di Sebatik Viral, Pelaku Ancam Korban Pakai Pistol Jika Tak Diberikan Uang

Saat diinterogasi, JU mengaku marah lantaran ia sudah menyuruh korban untuk segera membuka portal tersebut namun korban tidak melakukannya, sehingga JU yang naik pitam mengancam RD dengan sajam.

“Pelaku sudah kita amankan dan kita sangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana,” pungkas Sony.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *