Berselisih Paham, Pelaku Pukul Temannya Pakai Parang Bersimbah Darah

benuanta.co.id, BULUNGAN – Area tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak kembali memakan korban, jika sebelumnya kejadian tertimbun tanah saat berada dalam lubang. Kali ini sebuah insiden penganiayaan yang dialami oleh seorang pria di lokasi tambang blok Dompeng Desa Sekatak Buji, pada hari Sabtu 26 November 2022 sekira pukul 11.00 wita.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud mengatakan kejadian penganiayaan tersebut sudah dalam penanganannya, saat mengamankan pelaku Polsek Sekatak dibantu oleh Sat Brimob.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi Meroket di Pasar Induk Tanjung Selor

“Awal kejadian ini karena adanya selisih paham, hingga membuat 2 orang bernama AK dan UD bersitegang dan terjadi penganiayaan,” ucap IPTU Mahmud kepada benuanta.co.id, Ahad 27 November 2022.

Dia menjelaskan perkara penganiayaan itu bermula ketika pelaku bernama AK (49) pada pukul 02.00 wita dini hari bertanya kepada korban atas nama UD (39), apakah korban yang telah mengambil material di lubang milik pelaku. Korban UD pun menjawab tidak, jawaban inipun ditanggapi lain oleh pelaku sampai terjadi pemukulan yang dilakukan pelaku AK kepada UD.

Baca Juga :  Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Barang bukti kejahatan pelaku.

“Korban menjawab bahwa dia tidak mengambil material di lubang tersebut, mendengar jawaban itu AK emosi dan memukulkan parang beserta sarungnya kepada UD dan mengenai tangan kirinya,” jelasnya.

Ternyata para yang digunakan memukul itu pecah, sehingga bagian tajam parang tersebut melukai tangan kiri korban dan menyebabkan luka sayat sekitar 10 cm. Melihat korban terluka, pelaku menghentikan kegiatannya dan berlalu pergi.

“Akibat luka yang dialami korban, akhirnya warga yang ada membawa korban ke Puskesmas Sekatak Buji dan mendapatkan perawatan,” tuturnya.

Baca Juga :  Mantan Bupati Nunukan BS Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus Pertambangan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, polisi yang telah mengantongi identitasnya pun bergegas melakukan pencarian hingga ke blok Dompeng. Tak butuh lama, pelaku pun diringkus beserta parang yang digunakannya untuk memukul korban juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku telah diamankan, barang bukti yang kita amankan 1 bilah parang dan sarung parang warna putih serta pakaian korban. Untuk pelaku kami sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *