benuanta.co.id, TARAKAN – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan berinisial HN yang ditangkap berkeliaran di luar Lapas mengaku tengah menjalani pengobatan.
Intel Satbrimob Polda Kaltara yang menangkap HN di salah satu rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat pada Sabtu, 3 September 2022 tak menemukan surat izin berobat dari HN saat digeledah.
Kuat dugaan HN mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pasalnya, saat dilakukan tes urine, hasil yang ditemukan petugas Satbrimob Polda Kaltara, urine milik HN mengandung zat amfetamin yang juga terkandung dalam sabu-sabu.
Berita terkait :
“HN ini adalah tahanan atau narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang telah divonis hukuman penjara 18 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat kepada benuanta.co.id, Ahad 4 September 2022.
Hasil penelusuran petugas, dari vonis penjara selama 18 tahun itu, HN telah menjalani separuhnya. Namun dalam penahanannya sebagai WBP di Lapas Kelas IIA Tarakan, HN malah ditemukan berada di luar Lapas Tarakan.
“Saat ini HN telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun penjara,” tuturnya.
Kata dia, HN adalah tahanan yang menjadi tahanan pendamping (Tamping) di Lapas Kelas IIA Tarakan. Informasi yang diterima petugas, HN mengatakan telah memiliki izin keluar dari Lapas.
“HN memperoleh ijin keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan dari Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Tarakan,” sebutnya.
Setelah diamankan ke Mako Brimob Polda Kaltara, HN selanjutnya diserahkan kepada Lapas Kelas IIA Tarakan untuk di tahan. (*/tim/bn18)







