benuanta.co.id, TARAKAN – Narapidana kasus sabu yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan tertangkap keliaran dari luar lapas di Jalan Bhayangkara pada Sabtu, 3 September 2022 sore.
Informasi yang dihimpun benuanta.co.id, pria yang diduga narapidana kasus narkotika 11 kilo berinisial UD alias HN diduga kuat ditangkap Sat Brimob Polda Kaltara sekitar pukul 15.30 WITA.
Diketahui, HN masih merupakan narapidana narkotika dengan masa tahanan 20 tahun penjara.
HN yang didapati di salah satu rumah warga diduga tengah mengkonsumsi sabu. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine HN positif metaphetamine.
Penggeledahan badan dan barang bawaan juga dilakukan namun tidak didapati membawa sabu atau jenis narkotika lainnya.
Terkait hal itu, Sat Brimob Polda Kaltara langsung menggiring HN ke Markas Brimob untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Para awak media coba mengkonfirmasi Kalapas Kelas IIA Tarakan namun masih berada di luar kota.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan mengaku belum mendapatkan informasi adanya narapidana aktif yang berkeliaran di luar Lapas Tarakan.
“Baik. Sudah kami tugaskan kepala Divisi Pemasyarakatan dan Tim segera turun cek ke lapangan. Saat ini kami sudah perintahkan kalapas segera periksa yang bersangkutan dan petugas,” singkatnya melalui pesan whatsapp malam tadi.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan penangkapan terhadap HN ini dilakukan di Jalan Cempaka, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
“Saat petugas tiba di lokasi, mencurigai seorang laki-laki yang diduga narapadina Lapas Kelas IIA Tarakan yang sedang berdiri di depan sebuah rumah,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat melalui pres rilis yang diterima benuanta.co.id, Ahad 4 September 2022.
Petugas yang berpakaian preman inipun langsung menghampiri laki-laki yang belakangan diketahui adalah Hendra 32 dan menanyakan identitasnya. Kepada petugas, (Warga Binaan Lapas) WBP ini mengaku bernama HN yang memang sebagai tahanan di Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Laki-laki ini mengaku keluar dari tahanan Lapas Kelas IA Tarakan untuk berobat, namun setelah dimintai surat izin, dia (HM) tidak dapat menunjukkannya,” jelasnya.
Berbekal keterangan tersebut dan tidak adanya surat izin keluar, WBP pun langsung diamankan di Mako Satbrimob Polda Kaltara. Setelah itu terhadap tahanan Lapas inipun dilakukan tes urine.
“Setelah di tes urine, hasilnya ternyata positif,” tutupnya. (*/tim/bn18)







