NUNUKAN – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, menyampaikan beberapa Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari penyebaran Covid-19 di masa pendemi.
Kepala Kantor Kementerian Agama telah melakukan sosialisasi melalui video teleconference dengan semua camat dan Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) se-Kabupaten Nunukan, penyuluh agama, perwakilan tokoh agama dan perwakilan organisasi keagamaan.
Ada poin penting yang diwajibkan dalam prosedur pembukaan rumah ibadah, agar segera disampaikan oleh semua pengurus tempat ibadah di seluruh Kabupaten Nunukan, sesuai dengan tingkatan administrasi.
Ketika di tingkat kecamatan maka rekomendasi akan diberikan oleh ketua gugus tingkat kecamatan, dalam hal ini camat setempat. Begitu juga jika di wilayah kabupaten maka akan direkomendasikan ke ketua gugus kabupaten.
“Ketika dibukanya kembali pelaksanaan ibadah di tempat -tempat ibadah diharapkan kesadarannya bagi semua umat untuk selalu disiplin, taat menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam surat edaran Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2020,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan Aris Suyono, Selasa (2/6/2020).
Lanjut dia, dalam video teleconference tadi Kementrian Agama juga menyampaikan bahwa pelaksanaan haji di tahun 1441 H atau 2020 ditiadakan untuk keamanan calon jemaah haji. (*)




Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin







