Baru Bebas 2 Bulan, Residivis Ini Ditangkap Polisi Lagi

benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian rumah pada 2 Juni 2022 lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan, pelaku berinisial ME mengaku tidak melakukan aksi kriminalnya seorang diri.

“Jadi ada rekannya berinisial J alias A, mereka berdua ini residivis,” katanya, Senin (6/6/2022).

Adapun pelaku ME pernah mendekam di balik jeruji besi pada tahun 2020 terlibat kasus pencurian. Sedangkan pelaku J ditangkap dengan kasus yang sama di tahun 2018 dan baru bebas bulan Maret 2022 lalu.

Baca Juga :  Residivis Bobol Kontrakan di Karang Anyar, Dua Laptop Raib

“Hasil penyelidikan sementara ada dua TKP, satunya di Jalan Anggrek satunya di daerah Karang Anyar,” tuturnya.

Pelaku ini mengincar barang elektronik berupa handphone di kedua TKP tersebut. Aldi melanjutkan bahwa modus dari kedua pelaku ialah menunggu kelengahan korban, dan memanfaatkan waktu dimalam hari untuk melakukan pencurian.

“Kedua pelaku memang mengincar rumah yang jendela gampang terbuka, perannya satu jaga diluar (rumah) dan satunya yang masuk. ME ini yang masuk rumah, J melihat kondisi sekitar,” beber Aldi.

Baca Juga :  Istri Oknum Polisi di Tarakan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Perwira balok dua tersebut mengatakan bahwa pada saat melancarkan aksinya kedua pelaku membawa alat untuk mencongkel jendela, berupa besi pipih. Kedua pelaku pun diamankan ditempat yang berbeda.

“ME kami amankan di Jalan Aki Balak, sedangkan J daerah dekat Bandara. Si ME itu dia memang rumahnya disitu, dia lagi sama warga yang mengaku mereka menawarkan pekerjaan ke ME. Pada saat itu kami amankan,” tuturnya.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

Berdasarkan pengakuan keduanya, handphone tersebut sempat dijual seharga Rp 200 ribu untuk I Phone Xr. Sedangkan merk Samsung dijual Rp 600.

“Mereka mengaku untuk kebutuhan sehari-hari, sampai saat ini kami juga masih menyelidiki beberapa TKP lainnya,” pungkas Aldi.

Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 363 Ayat ke 3, ke 4 dan ke 5 dengan ancaman 7 tahun bui. (*)

Reporter : Endah Agustina

Edtor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *