Selain Aset Bangunan dan Mobil, Polisi Turut Amankan Amunisi Diduga Milik H

benuanta.co.id, TARAKAN – Tim kepolisian telah melakukan penyitaan dan penyegelan beberapa aset berharga milik oknum polisi berinisial H. Setelah dinyatakan tersangka pada 1 Mei 2022 lalu dan ditangkap pada 4 Mei 2022 siang, H kini juga telah ditahan di Polres Bulungan.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendi F Kurniawan menerangkan bahwa pengamanan barang berharga berupa alat komunikasi serta buku catatan aliran dana ke beberapa pihak.

“Ada juga 1 unit bangunan rumah untuk pejabat tertentu juga kita segel, praktek-praktek ilegal usaha lainnya juga kita lakukan penyitaan seperti dokumen-dokumen pelayaran dan sebagainya,” terangnya, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis, Gubernur Zainal Lobi Harga Tiket Pesawat Tanjung Selor-Balikpapan

Dokumen pelayaran yang disita pun terdiri dari manifest yang tidak sesuai dengan isi kontainer. Selain itu, puluhan rekening bank juga diamankan oleh pihaknya. Sementara itu untuk aset lainnya seperti 1 unit mobil Honda Civic dan 1 unit mobil Toyota Alphard juga telah disegel dan akan pihaknya pelajari untuk riwayat pembeliannya.

“Kalau memang dibeli dari hasil perolehan usaha ilegalnya kita langsung amankan dan dibawa ke Tanjung Selor. Kalau untuk kepemilikan rekening ada juga yang punya H ada juga punya beberapa orang lainnya,” tukas Hendi.

Baca Juga :  Kemenag Kaltara Siapkan Rumah Ibadah untuk Persinggahan Pemudik Selama Idulfitri

Perwira melati dua itu menerangkan, untuk senjata api (senpi) belum ditemukan pihaknya. Namun, terdapat amunisi yang sudah diamankan berupa Kaliber 55.5 dan 9 milimeter.

“Ada 2 kotak senjata api, satunya dinas satunya pribadi, tapi kita cek lagi kepemilikannya ada juga senapan angin. Kemudian amunisi Kaliber 55,6 tidak banyak sekitar 5 atau 6 butir, kalau 9mili itu karena senjata organik ada kisaran 200 butir,” papar dia.

Menyoal perhitungan aset yang disita atau kerugian negara, Hendi mengatakan bahwa ia belum melakukan penghitungan. Menurutnya hal ini harus dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga :  Standar Nilai Masuk SMA Garuda Kaltara Lebih Rendah Dibandingkan Jawa dan Sumatera

“Total aset kita belum tahu karena isi rekening belum kita buka, sementara kita sita dulu nanti kita analisa termasuk beberapa dokumen yang meginisiasikan. Untuk dibekukan apa tidak kita pelajari dulu kalau digunakan untuk keluar masuk alur usaha ilegal,” beber Hendi.

“Kami pribadi sudah hubungi dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu melacak asetnya,” sambung dia.

Berdasarkan pengakuan dari karyawan H, usaha tambang ilegal pun sudah berjalan sekitar 2 tahun lamanya. (*)

Reporter: Tim Benuanta

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *